Manado, Liputan12com – Kasus sengketa lahan yang berkembang menjadi laporan tindak pidana penyerobotan di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado, akhirnya menemukan titik terang. Pada Rabu (10/6/2026), Pengadilan Negeri Manado memutuskan bahwa terdakwa Stella Kalangi dan Dennis Sumilat tidak melakukan perbuatan tindak pidana serta melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum, sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Perkara ini berawal dari sengketa lahan yang diketahui merupakan tanah negara yang telah dikuasai oleh almarhum Marthen Kalangi sejak tahun 1980. Mulai dari kegiatan berkebun, kemudian dilanjutkan dengan mendirikan rumah yang ditempati oleh almarhum dan anaknya hingga saat ini. Namun, tanpa sepengetahuan keluarga almarhum Marthen Kalangi, pada bulan Desember 2022 terbit Surat Hak Milik (SHM) No 424 atas nama GMIM Berhikmat Karombasan Utara, berdasarkan akte hibah yang dikeluarkan oleh Notaris Ratna Suganda Jusuf SH MKn.
Lahan tersebut dihibahkan dari Michael Stephenson Supit kepada Pdt Sylvia Deasy Wenas selaku pendeta GMIM Berhikmat. Ternyata SHM 424 merupakan pecahan dari SHM 516 tahun 1982 atas nama Hengki Sondak, yang dijual kepada Rita Lumenta kemudian dibeli kembali oleh Michael Stephenson Supit. SHM lama ini belum memiliki titik koordinat, kemudian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang didukung pemerintah setempat, dilakukan penunjukan dan pemplotan objek tersebut tanpa pemberitahuan kepada penghuni yang telah tinggal di lahan tersebut.
Padahal, objek lahan tersebut telah dikuasai oleh keluarga almarhum Marthen Kalangi selama 46 tahun secara terus-menerus dan memiliki itikad baik sebagai warga negara Indonesia, bahkan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1995 sampai dengan 2022.
Setelah dilakukan hibah berdasarkan SHM No 424, Pdt Sylvia Deasy Wenas mengirim surat somasi kemudian dilanjutkan dengan memerintahkan jemaatnya untuk mengeluarkan paksa penghuni, yakni keluarga Stella Kalangi dan keluarga Dennis Sumilat. Aksi tersebut dilakukan dengan cara memagar lahan sehingga penghuni di dalam tidak bisa keluar masuk. Karena penghuni tidak mau keluar dan menolak pemagaran lahan tempat tinggal mereka, Pdt Sylvia Deasy Wenas kemudian melaporkan kedua penghuni tersebut di Polda Sulawesi Utara dengan dugaan tindak pidana penyerobotan, yang kemudian ditindaklanjuti hingga ke tahap sidang di Pengadilan Negeri Manado.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan SH, MH, didampingi oleh Erni Lily Gomulili SH, MH, dan Iriyanto Tiranda SH, MH. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Ditemui setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Reynaldi Salindeho SH selaku kuasa hukum terdakwa Stella Kalangi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim.
"Saya sangat menghormati dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kliennya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Putusan tersebut menunjukkan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan telah diperiksa dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
"Sejak awal saya meyakini bahwa perkara ini memiliki dimensi hukum keperdataan dan bukan ranah pidana. Keyakinan tersebut akhirnya sejalan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang dituangkan dalam putusan hari ini," ujarnya.
Reynaldi mengapresiasi independensi dan profesionalisme Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini secara cermat, sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya. Ia juga berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa penggunaan instrumen hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional, terutama dalam perkara-perkara yang pada hakikatnya berkaitan dengan sengketa hak atau kepentingan keperdataan.
"Pada prinsipnya, saya bersyukur karena kebenaran dan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan akhirnya memperoleh penilaian yang adil dari Majelis Hakim. Putusan onslag ini menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, semoga ke depan tidak terjadi lagi kriminalisasi," tandasnya.
Ia menambahkan, "Selanjutnya, saya akan mempelajari secara lengkap salinan putusan dan tetap menghormati hak-hak hukum para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
JeEv

