- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Mushola dari Amukan Massa

Selasa, 02 Juni 2026 | 6/02/2026 04:18:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T09:18:39Z

TARUB, Liputan12.com – Personel Polsek Tarub bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kotak amal mushola yang telah diamankan oleh warga di Desa Mangunsaren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (30/5/2026). Tindakan cepat petugas bertujuan untuk mencegah terjadinya amukan massa yang mulai mengumpul di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat warga memperoleh informasi adanya seseorang yang diduga sedang mengambil uang dari kotak amal Mushola Al Ikhlas di Desa Mangunsaren. Setelah dilakukan pengecekan langsung, warga mendapati kotak amal dalam keadaan terbuka dan uang yang ada di dalamnya telah hilang.

Sejumlah warga kemudian segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan berhasil menemukannya di area persawahan Desa Mangunsaren. Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh warga, ditemukan sejumlah uang tunai berbagai pecahan, sebuah gembok yang diduga berasal dari kotak amal mushola, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Mendapatkan laporan dari warga, Unit Reskrim dan personel piket Polsek Tarub segera mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi yang mulai memanas. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial SY (50 tahun) dari kerumunan massa yang mulai berkumpul di Balai Desa Mangunsaren, sebelum mengevakuasinya beserta barang bukti ke Mapolsek Tarub guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat memperparah situasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian. Apabila menemukan atau mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan membahayakan keselamatan semua pihak," ujar AKBP Bayu Prasatyo.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, barang bukti yang diambil dari terduga pelaku meliputi uang tunai sebesar Rp1.512.500, sebuah gembok yang diduga berasal dari kotak amal mushola, dua obeng, satu alat congkel besi, dua unit mikrofon, serta satu aki kering. Selain itu, terduga pelaku juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini Polsek Tarub masih melakukan pendalaman penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi perkara guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa terkecuali bagi siapa pun.


Penulis : Ag

×
Berita Terbaru Update