- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

PENATAAN AKSES REFORMA AGRARIA 2026 DI TEGAL SELATAN DILAKSANAKAN DENGAN TAHAPAN KOMPREHENSIF

Kamis, 11 Juni 2026 | 6/11/2026 03:50:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T20:50:31Z

KOTA TEGAL, Liputan12.com – Program penataan akses Reforma Agraria tahun 2026 yang berfokus pada Kecamatan Tegal Selatan dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu pemetaan sosial, penataan kelembagaan, dan pendampingan usaha. Kegiatan ini berlangsung selama enam bulan, mulai dari April hingga September 2026, dengan dukungan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2026.

Penyampaian terkait pelaksanaan program ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, dalam laporannya pada acara Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tegal bertema Kegiatan Penataan Akses Tahun 2026 di Kecamatan Tegal Selatan. Acara yang berlangsung di Pendopo Balai Kota Tegal pada Selasa (9/6) pagi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Heru menjelaskan bahwa seluruh kegiatan penataan akses reforma agraria ini berpedoman pada petunjuk pelaksanaan Reforma Agraria 2026 yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


“Tahapan ini menjadi dasar penting dalam memperkuat penerima akses reforma agraria agar mampu mengembangkan usaha produktif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perajin batik yang menjadi potensi ekonomi utama di Tegal Selatan,” ujarnya.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki tujuan utama untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Ia menekankan bahwa implementasi reforma agraria tidak boleh hanya berhenti pada aspek legalitas atau proses sertifikasi tanah semata, tetapi juga harus memberikan manfaat yang nyata dalam bidang ekonomi, sosial, serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Penataan akses reforma agraria membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai bentuk dukungan, mulai dari permodalan, pendampingan usaha, bantuan pemasaran, akses teknologi, pelatihan keterampilan, serta berbagai program pemberdayaan lainnya yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat,” kata Dedy.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Legiman, menambahkan bahwa konsentrasi utama dari program penataan akses tahun ini adalah mendukung pengembangan sektor batik dan UMKM di Kecamatan Tegal Selatan.

Ia menekankan pentingnya proses sertifikasi aset yang digunakan oleh para perajin batik dan pelaku UMKM, karena dengan memiliki sertifikat yang sah, aset tersebut dapat menjadi modal utama dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian usaha kecil menengah di daerah tersebut.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Analisis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Nasrillah, ditegaskan bahwa konsep reforma agraria saat ini telah berkembang lebih luas, tidak hanya sebatas penataan aset tanah semata, tetapi lebih fokus pada penataan akses melalui dukungan yang terkoordinasi dari berbagai Otonomi Perangkat Daerah (OPD) dan sektor terkait lainnya.

“Kami berharap hasil pemetaan sosial yang telah dilakukan secara mendalam menjadi dasar yang kuat dalam menyusun program-program peningkatan produktivitas ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal, khususnya bagi masyarakat yang berada di Kecamatan Tegal Selatan,” ujarnya.


Ag

×
Berita Terbaru Update