Sampang, Liputan12.com – Penerapan sistem barcode digital MyPertamina melalui program Subsidi Tepat justru semakin mempersulit nasib para pedagang eceran Pertalite di berbagai wilayah Kabupaten Sampang. Meskipun mereka berusaha melayani kebutuhan warga yang sulit menjangkau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), para pedagang mengaku mengalami kesulitan besar dalam mendapatkan izin resmi dan kode akses untuk membeli BBM bersubsidi. Parahnya, hingga saat ini pihak pemerintah belum memberikan kewenangan kepada kepala desa, dinas pertanian, camat, maupun instansi terkait lainnya untuk membantu proses verifikasi, sehingga operasional usaha mereka menjadi serba terbatas dan bahkan berisiko terkena tindakan hukum.
Abd Rahman, seorang warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, menyampaikan keluhan yang juga dirasakan oleh sebagian besar pedagang eceran di daerah tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini seolah-olah hanya mengutamakan kebutuhan kendaraan bermotor, sementara untuk kebutuhan usaha eceran, genset, mesin pompa air, atau keperluan pertanian skala kecil, syarat yang ditetapkan terasa sangat rumit dan sulit dipenuhi.
“Kita harus melampirkan izin usaha resmi yang lengkap, dokumen kelengkapan alat yang digunakan, serta menjalani proses verifikasi yang seringkali berlangsung berhari-hari bahkan berbulan-bulan tanpa ada kejelasan kapan akan selesai,” ungkapnya.
Slamet, salah satu pedagang eceran di wilayah Kedungdung yang diwawancarai pada Senin (15/06/2026), juga mengaku sudah berulang kali mencoba mendaftar baik melalui aplikasi maupun datang langsung ke SPBU terdekat, namun selalu mendapatkan tanggapan penolakan atau status permohonan yang hanya menggantung tanpa kepastian apakah akan disetujui.
“Kalau terpaksa kita membeli BBM dengan menggunakan kendaraan lalu memindahkannya ke jerigen untuk dijual ke masyarakat, kami selalu merasa takut ditindak karena dianggap melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Slamet dengan nada khawatir.
Di tengah kondisi wilayah Kabupaten Sampang yang sebagian besar terdiri dari desa dan daerah terpencil, keberadaan SPBU sangat terbatas dan jaraknya cukup jauh dari pemukiman warga. Keberadaan pedagang eceran justru menjadi penopang utama bagi kebutuhan warga masyarakat, petani, hingga nelayan yang membutuhkan BBM untuk berbagai keperluan produksi dan sehari-hari. Namun tanpa kepemilikan barcode resmi, mereka tidak bisa membeli BBM dalam jumlah yang cukup untuk melayani pelanggan. Jika mereka terpaksa melanggar ketentuan, mereka terancam dengan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Migas, yaitu denda hingga Rp60 miliar dan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Menyikapi kondisi ini, para pedagang eceran beserta warga masyarakat berharap pihak Pertamina dan Dinas Perdagangan Kabupaten Sampang segera membuka jalur khusus atau memberikan kemudahan dalam proses verifikasi bagi usaha eceran skala mikro yang keberadaannya jelas dan bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Mereka mengingatkan agar aturan yang semula dibuat untuk menjamin subsidi tepat sasaran tidak berbalik arah menjadi alat yang mematikan mata pencaharian rakyat kecil dan menyulitkan akses BBM di wilayah pedesaan.
“Kami siap untuk taat kepada semua aturan yang berlaku, asalkan diberikan jalur yang jelas dan bisa dijangkau oleh kami yang bergerak di skala mikro. Jangan sampai pihak berwenang hanya datang untuk menindak, tetapi tidak ada solusi konkret yang ditawarkan untuk membantu kami,” pungkas perwakilan para pedagang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kebijakan resmi atau kepastian apapun dari pihak berwenang yang dapat memudahkan akses penerbitan barcode bagi pedagang eceran skala mikro di wilayah Kabupaten Sampang.
@gusmandie
