JEPARA, Liputan12com — Pemerintah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat (05/06/2027) di Pendopo Desa Ngabul. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tanggapan atas protes dari tokoh masyarakat, khususnya pengurus GP ANSHOR Ranting Ngabul, serta penolakan keras dari pengurus MWCNU Kecamatan Tahunan terkait penyelenggaraan acara musik komersil (Tonilan) di Lapangan Desa Ngabul yang dinilai lebih banyak membawa dampak negatif dibanding manfaatnya dan berpotensi menimbulkan keributan di desa.
Musyawarah Desa dihadiri oleh Forkopincam, Pengurus MWCNU Kecamatan Tahunan, Pengurus GP Anshor Ranting Ngabul, Karang Taruna, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa, EO ABC Fest, serta Ketua RW dan RT se-Desa Ngabul.
Pada awal pelaksanaan, suasana musdes masih kondusif dengan masing-masing perwakilan menyampaikan pendapat dan tanggapan. Suasana mulai memanas ketika Camat Tahunan Mu'at menyampaikan bahwa beliau tidak pernah menandatangani permohonan izin acara musik di Lapangan Desa Ngabul. Pernyataan tersebut langsung mendapat respon dari peserta musyawarah, bahkan ada komentar menyatakan bahwa acara yang pernah diselenggarakan adalah "berarti ilegal." Komentar ini langsung disanggah oleh pihak EO ABC Fest.
Situasi mereda setelah Sekretaris Desa Ngabul Maskuri S.I.P selaku moderator menghentikan perdebatan dan mengingatkan peserta untuk kembali fokus pada inti persoalan. Namun, ketegangan kembali muncul ketika Ketua BPD Desa Ngabul Ilham Andi Yahya S.Kom mengoreksi jumlah peserta yang diundang dari pihak EO ABC Fest. Menurutnya, dalam beberapa kali rapat sebelumnya pihak EO hanya diwakili lima orang, namun pada malam tersebut jumlah peserta tampak lebih banyak. Pihak EO ABC Fest menjawab bahwa hanya lima orang yang menjadi perwakilan resmi, selebihnya adalah pemuda dari Desa Ngabul sendiri. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, musyawarah dilanjutkan dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. Kegiatan di Lapangan Desa Ngabul yang bersifat komersial hanya boleh dilaksanakan pada waktu siang hari dan dalam sebulan hanya satu kali event.
2. Waktu kegiatan yang diizinkan adalah dari pukul 10.00 hingga 14.00 atau pukul 13.00 hingga 17.00 untuk kegiatan komersial.
3. Untuk kegiatan non-komersial (gratis) atau kegiatan yang berkaitan dengan tradisi dan budaya boleh dilaksanakan pada siang atau malam hari dan tidak dibatasi waktu.
Selain itu, disepakati pula prosedur perijinan bagi kegiatan yang menggunakan Lapangan Desa Ngabul dengan urutan sebagai berikut:
1. Ijin harus disetujui oleh tiga Ketua RT terdekat untuk mendapatkan rekomendasi dari desa.
2. Setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Desa, pemohon ijin wajib mendapatkan persetujuan dari Kecamatan, Polsek, dan Koramil Tahunan.
Sebelum musdes ditutup, Sekdes Ngabul Maskuri S.I.P membacakan hasil kesepakatan yang telah disetujui di depan seluruh peserta.
Namun, sesaat setelah musdes selesai, sempat terjadi kericuhan yang dipicu oleh aksi protes salah satu anggota EO ABC Fest terhadap pihak Kecamatan Tahunan terkait prosedur pemberian izin. Kericuhan tersebut terjadi karena kurangnya transparansi dan koordinasi antar lembaga pemerintah di wilayah Kecamatan Tahunan, terutama yang berkaitan dengan prosedur pemberian izin hiburan.
Beruntungnya, kericuhan dapat diredam oleh aparat TNI-Polri dan beberapa peserta rapat yang ada di lokasi sehingga tidak menyebar lebih jauh.
Dari peristiwa yang terjadi di Desa Ngabul, dapat diambil pelajaran penting tentang betapa pentingnya koordinasi dan kajian yang matang dari semua pihak sebelum menyetujui atau memberikan izin kegiatan yang berpotensi mengundang massa dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Gun, Jpr
