Sampang – Liputan12.com -- Kecurigaan mendalam melanda masyarakat Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, terkait pengelolaan pemerintahan desa yang dinilai tidak lagi mengutamakan kepentingan umum. Warga mengklaim bahwa beberapa jabatan penting di struktur perangkat desa seolah-olah dijadikan hak milik satu lingkaran keluarga besar, dengan susunan pengurus yang dianggap tidak proporsional dan mengundang pertanyaan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber di masyarakat, susunan pengurus keuangan dan pengelola administrasi desa menunjukkan pola kekerabatan yang sangat erat:
✅ Jabatan Bendahara Desa dipegang oleh anak dari seorang tokoh yang dianggap sebagai penanggung jawab utama atau mentor dalam pemerintahan desa;
✅ Petugas Operator Desa dijabat oleh pasangan suami istri dari sang bendahara;
✅ Satu jabatan perangkat desa lainnya juga diisi oleh adik kandung sang bendahara.
Dengan demikian, seluruh posisi kunci yang menangani pengelolaan keuangan dan data desa ternyata dikuasai oleh satu ikatan keluarga. Hal ini membuat warga bertanya-tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa. "Apakah jabatan pemerintahan ini sudah diperjualbelikan atau memang sengaja disiapkan khusus hanya untuk keluarga sendiri saja?" ujar salah satu warga yang mengungkapkan kekhawatirannya.
Ketidakterbukaan Laporan Keuangan Perkuat Dugaan Buruk
Ketiadaan keterbukaan dalam pengelolaan desa semakin memperkuat dugaan buruk di kalangan masyarakat. Rincian penggunaan dana desa, alokasi bantuan sosial, hingga laporan kinerja perangkat desa jarang atau bahkan tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh warga. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui sumber pemasukan dana desa, penggunaannya untuk berbagai program, maupun jumlah sisa dana yang tersimpan.
"Lucu dan aneh rasanya. Semua yang pegang uang dan catatan adalah satu keluarga. Bagaimana kami bisa percaya tidak ada rekayasa atau pengambilan keuntungan sendiri? Dimana aturan yang melarang benturan kepentingan?" ungkap salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya demi menjaga keamanan diri.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengisian jabatan perangkat desa wajib dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan, serta harus menghindari hubungan keluarga dekat pada posisi kunci agar sistem pengawasan dapat berjalan dengan baik. Pengumpulan jabatan oleh satu keluarga dianggap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ketidakjujuran dalam pengelolaan keuangan, serta menutup peluang bagi warga lain yang memiliki kemampuan untuk mengabdi kepada desa.
Warga Menuntut Pengecekan dan Perbaikan Struktur
Hingga saat ini, warga Desa Majangan berharap pihak berwenang mulai dari tingkat Kecamatan Jrengik hingga Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Sampang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Masyarakat menuntut agar dilakukan perbaikan struktur kepengurusan perangkat desa yang lebih adil dan representatif, serta penerapan keterbukaan laporan keuangan desa secara rinci dan nyata – bukan sekadar janji yang tak pernah terealisasi.
Warga juga mengingatkan bahwa pemerintahan desa seharusnya menjadi wadah untuk mewujudkan kemajuan bersama, bukan menjadi alat untuk memperkuat kepentingan kelompok tertentu. "Kita hanya ingin pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar bekerja untuk kesejahteraan seluruh warga desa," tambah salah satu perwakilan masyarakat.
Team
