Jakarta, Liputan12com – Hanya beberapa jam setelah dilantiknya pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN), muncul isu mengejutkan yang menyebut nama Kepala BGN yang baru ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu ini langsung memicu perdebatan dan kebingungan luas di tengah masyarakat Indonesia. (Selasa, 9/6/2026)
ISU YANG MENGGEMPARKAN
Menurut informasi yang beredar dan dikutip dari media cetak penggiat antikorupsi, muncul pertanyaan besar terkait kebenaran isu tersebut. Bila terbukti benar, masyarakat menilai hal ini akan menjadi peristiwa yang sangat mengejutkan dan membuat publik semakin bingung. Kabar yang menyebar menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah nama besar, mulai dari pejabat negara, anggota dewan, hingga penegak hukum.
DAFTAR NAMA YANG DISEBUT TERLIBAT
Dalam isu yang berkembang, beredar daftar nama yang diduga terlibat, antara lain:
1. Nanik S Deyang
2. Patris Rumbayan (ibu Tedy)
3. Ketua DPRD Jatim dan Jateng
4. Suwardi Samiran
5. Dudung melalui Kepala BGN
6. Puti Sari (Gerindra, Komisi 9)
7. D Mahari (Komisi 9)
8. Yahya Zaini
9. Wihardi (BANGGAR)
10. Cucun Ahmad
11. Ketua dan seluruh wakil BANGGAR
12. Bima Arya (Wamendagri)
13. Wamenaker Feri
14. Ahmad Riza Patria
15. Ketua Komisi 9
16. Seluruh wakil ketua Komisi 9 kecuali Charles Honoris dan seluruh fraksi
17. Dek Gam (Komisi 9)
18. Muslim Ayu (Komisi 3)
19. Fitroh Basori (Wakil KPK)
20. Kajari Purwakarta Sulvia Dewi Hapsari SH, MH
21. Kapolres Bekasi Kombes Sumarni
22. Irma Chaniago (Komisi 6)
23. Uya Kuya (Komisi 3)
24. Lula Kamal (PIC Menko Pangan)
25. 2 Kolonel usulan AHY
26. Gabungan asosiasi GAMBI-Kadin Makan Bergizi Indonesia, dan lain-lain
REAKSI MASYARAKAT DAN TUNTUTAN
Masyarakat menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait isu ini. Beberapa menyampaikan, "Kalau memang ini adanya, hancurlah Indonesia ini." Banyak pihak juga menuntut agar Kejaksaan Agung bertindak tegas dengan menyampaikan, "Jaksa Agung harus menangkap semua supaya program MBG tidak berhenti tapi dibersihkan dari ladang korupsi."
STATUS HUKUM TERKINI
Perlu diperhatikan bahwa hingga berita ini dibuat, daftar nama di atas baru sebatas isu dan informasi yang beredar di masyarakat. Secara resmi, Kejaksaan Agung dan KPK hingga saat ini baru menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Belum ada penetapan tersangka resmi terhadap nama-nama yang disebutkan dalam isu ini.
Pihak penegak hukum menyatakan penyelidikan masih berjalan dan kemungkinan berkembang sesuai dengan bukti yang ditemukan. Masyarakat diminta untuk bersikap kritis, tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, dan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil kesimpulan akhir.
@gus mandie
