SAMPANG, Liputan12.com — Isu penyalahgunaan bantuan sosial kembali mengemuka di Kabupaten Sampang, menyusul pengakuan sejumlah warga Desa Gunung Maddah yang baru mengetahui bahwa namanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2024, namun dana bantuan yang menjadi hak mereka tidak pernah dirasakan sedikitpun.
Kejadian ini memicu kemarahan di kalangan warga yang merasa dirugikan. "Siapa yang tega menikmati hak orang lain?" ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Rasa curiga semakin besar setelah hasil pengecekan menunjukkan ada dua riwayat transaksi penarikan dana dari rekening yang didaftarkan atas nama mereka, padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah mencairkan dana maupun bahkan memegang kartu rekening yang bersangkutan. "Kalau bukan pemilik yang mengambil, lalu siapa?" tegasnya.
Warga menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial ini. Mereka juga mengajukan pertanyaan mendasar terkait penanganan kasus serupa di masa lalu, yaitu apakah selama ini kasus penyalahgunaan bansos di Sampang pernah diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyalahgunaan dana bantuan sosial merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara bagi pelaku. Beberapa kasus serupa di wilayah Kabupaten Sampang sebelumnya pernah dilaporkan ke kejaksaan dan kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Sampang dan bank penyalur dana bantuan sosial belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh warga Desa Gunung Maddah.
@gusmandie
