- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gagalkan Keberangkatan 2 CPMI Ilegal, Polda Kepri Amankan 1 Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 | 6/24/2026 08:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T13:45:14Z

BatamLiputan12.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus (Subreskrim Khusus) berhasil mengungkap dan mengamankan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Kegiatan yang dilakukan oleh tim penyidik Subreskrim Khusus Polda Kepri ini bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap pekerja migran serta memastikan setiap proses pemberangkatan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kronologi Penanganan Kasus

Pada hari Rabu (24/06/2026), tim penyidik dari Subreskrim Khusus Polda Kepri melakukan pengawasan di sekitar kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pemberangkatan pekerja migran secara tidak resmi.

Setelah melakukan pengamatan dan koordinasi dengan pihak pelabuhan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi. Kedua orang tersebut merupakan warga asal Jawa Tengah yang diduga akan bekerja di sektor konstruksi di Malaysia.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa kedua calon pekerja migran tersebut tidak memiliki surat izin kerja resmi dan hanya dibantu oleh seorang perantara yang tidak memiliki izin sebagai penempatan pekerja migran.

 

Hasil Pemeriksaan dan Tindakan yang Diambil

Setelah melakukan pemeriksaan awal dan penyampaian pemahaman terkait pentingnya prosedur legal dalam pemberangkatan pekerja migran, kedua calon pekerja migran menyadari bahwa proses yang akan ditempuh belum sesuai dengan peraturan.

Tim penyidik kemudian mengamankan kedua orang tersebut beserta dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pemberangkatan. Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait pihak yang menjadi perantara dalam proses tersebut.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan pihak terkait untuk memberikan pemahaman terkait prosedur legal dalam mencari pekerjaan di luar negeri,” ujar Kasubdit Reskrim Khusus Polda Kepri dalam keterangannya.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan bahwa pihak perantara yang menangani pemberangkatan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai agen penempatan pekerja migran. Hal ini menjadi dasar untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang menjadi perantara dalam kasus ini.

 

Peringatan dan Imbauan

Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses legal melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak penyedia tenaga kerja resmi menjadi jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi pekerja migran.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Selalu pastikan bahwa perjalanan dan pekerjaan yang akan ditempuh telah melalui proses yang sah dan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Kasat Reskrim Polda Kepri.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait untuk lebih memperketat pengawasan terhadap proses pemberangkatan pekerja migran. Kolaborasi antara Kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja, dan pemerintah daerah diharapkan dapat meminimalisir terjadinya eksploitasi terhadap pekerja migran di masa depan.


Penulis : Edo

×
Berita Terbaru Update