Lamongan, Liputan12.com – Puluhan warga Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan mengeluarkan keluhan karena adanya usaha pengeringan dan penggilingan padi berkapasitas besar yang berdiri di tengah pemukiman padat penduduk dan diduga belum memiliki izin lengkap.
Bangunan gudang penggilingan dan pengeringan padi yang milik Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, bahkan sempat mendapat aksi penolakan dari warga sekitar karena diduga belum memiliki izin lingkungan. "Kami melakukan penolakan karena merasa proyek ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penolakan warga memuncak saat pembangunan memasuki tahap peletakan batu pertama. Menurut warga tersebut, proyek itu dijalankan secara tertutup tanpa adanya sosialisasi resmi kepada masyarakat sekitar. "Tiba-tiba kami mendapat undangan untuk acara peletakan batu pertama, padahal tidak ada sosialisasi sama sekali. Kami khawatir pembangunannya tidak melalui prosedur perundang-undangan," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sidomulyo yang juga sebagai pemilik usaha tersebut mengakui belum memiliki izin resmi. "Ya Mas, belum punya izin, masih dalam proses pengurusan," ujarnya. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pendirian usaha pengeringan dan penggilingan padi tersebut sudah melalui musyawarah dan mendapatkan persetujuan dari sebagian warga setempat. "Insyaallah segera kami urus seluruh perizinan yang dibutuhkan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM HJM Sukadi SH yang datang langsung ke lokasi menyayangkan sikap Kepala Desa Sidomulyo yang dianggap sewenang-wenang mendirikan usaha di tengah pemukiman padat penduduk tanpa izin lengkap. Selain masalah izin lingkungan, dia juga khawatir keberadaan usaha tersebut akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan setempat.
"Berdasarkan peraturan yang berlaku, jarak minimal pendirian penggilingan padi (huller) dengan permukiman penduduk adalah 250 meter. Jarak ini ditetapkan untuk meminimalisir dampak lingkungan seperti debu sekam, kebisingan mesin, dan getaran yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar," jelas Sukadi.
Sudekhan SH, Kabid Hukum dan HAM LSM HJM, menjelaskan bahwa penggilingan padi yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin dan penutupan usaha, serta sanksi pidana dan denda jika terbukti mencemari lingkungan atau meresahkan warga sekitar.
"Aktivitas penggilingan padi tanpa izin resmi memiliki berbagai konsekuensi hukum yang serius," ujar Sudekhan, yang kemudian menjelaskan poin-poin penting terkait sanksi yang dapat diberikan.
1. Sanksi Pelanggaran Perizinan Usaha
Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha, seperti NIB dan Sertifikat Standar sesuai KBLI 10631 (Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras). Tanpa izin, usaha dianggap ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah berwenang memberikan surat peringatan, penghentian kegiatan sementara, hingga pembongkaran atau penutupan paksa.
2. Sanksi Pencemaran dan Gangguan Lingkungan
Penggilingan padi biasanya menghasilkan limbah berupa debu sekam, suara bising mesin, dan limbah cair. Jika tidak dikelola dengan benar dan tanpa izin, hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 100 UU tersebut menyatakan bahwa jika limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan dan melewati ambang baku mutu, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah. Selain itu, jika menimbulkan gangguan kenyamanan warga, dapat dilaporkan berdasarkan Pasal 265 KUHP terkait pelanggaran ketertiban umum.
3. Tanggung Jawab Perdata atau Ganti Rugi
Warga yang merasa dirugikan dari segi kesehatan (akibat menghirup debu sekam) atau properti yang rusak akibat polusi berhak menggugat pemilik usaha secara perdata di pengadilan. Pelaku usaha dapat diwajibkan membayar ganti rugi biaya pengobatan maupun perbaikan rumah yang terkena dampak.
"Kita berharap pihak terkait segera menyelesaikan perizinan yang dibutuhkan atau mengambil langkah yang sesuai jika ternyata usaha tersebut tidak memenuhi syarat untuk berdiri di lokasi saat ini," pungkas Sudekhan.
Ther
