- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bocah 20 Bulan Tewas Di Kolam Renang Milik Bos Material Desa Kidul: Kolam Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Kamis, 25 Juni 2026 | 6/25/2026 01:11:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T06:11:43Z

Kabupaten CirebonLiputan12.com -- Sebuah insiden menyayat hati menimpa keluarga Budi dan Kusmini setelah putri mereka berusia 20 bulan (FS) meninggal dunia tenggelam di kolam renang milik pemilik usaha matrial TB. Cipta Baru, Jumadi, berlokasi di RT 22 RW 03 Blok Karang Baru Lor, Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kasus ini terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan fakta baru bahwa kolam renang yang beroperasi lebih dari satu tahun diduga belum memiliki izin operasional resmi meskipun termasuk fasilitas berisiko tinggi.

Setelah proses penguburan korban selesai, keluarga korban yang diwakili oleh paman korban, Bastoni, memapar kronologis peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa sang bocah kepada awak media. Menurutnya, kejadian dimulai pada sore hari sekitar pukul 17.30 ketika orang tua korban sedang mandi di dalam rumah. Korban yang sendirian tiba-tiba keluar bersama kakaknya yang berusia sekitar 3 tahun setelah gerbang pagar rumah dibuka. Kedua anak tersebut kemudian berjalan menuju kolam renang yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari tempat tinggal mereka.

"Saat kami mencari anak-anak, menemukan bahwa si kecil sudah tenggelam di dalam kolam renang. Kami langsung membawanya ke RSUD Arjawinangun dengan harapan bisa diselamatkan, namun sayangnya nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi," ujar Bastoni dengan suara penuh kesedihan.

Bastoni menambahkan bahwa pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai takdir dan telah membuat surat pernyataan bersama dengan pihak pemilik kolam renang, Jumadi. Penandatanganan surat tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan ketua RT setempat, di mana pihak pemilik kolam memberikan santunan sebesar Rp 2 juta kepada keluarga korban.

 

Pemilik Kolam Menghindar, Penjelasan Berbeda-beda

Ketika awak media melakukan konfirmasi langsung ke rumah pemilik kolam renang, Jumadi tidak mau menemui wartawan meskipun telah dihubungi terlebih dahulu melalui telepon. Hanya ada Ikin, kakak ipar Jumadi, yang bersedia memberikan keterangan namun pernyataannya berubah-ubah.

Pada awalnya, Ikin menyatakan bahwa kolam tersebut digunakan untuk budidaya ikan kowi, namun kemudian mengubah katanya bahwa kolam berfungsi sebagai kolam renang yang digunakan untuk "keluar" atau rekreasi. Menurutnya, jika ada yang ingin berenang dikenakan biaya Rp 5.000, namun menekankan bahwa uang tersebut bukan tarif resmi melainkan hanya bentuk rasa tidak enak hati dari tetangga yang menggunakan fasilitas tersebut. Ikin juga menyatakan bahwa pada saat kejadian keluarga Jumadi sedang berada di luar rumah.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh seorang tetangga yang tidak mau menyebutkan namanya. Menurut tetangga tersebut, kolam renang biasanya terkunci dan jika ada anak-anak atau masyarakat yang ingin berenang harus datang ke lokasi usaha matrial milik Jumadi untuk membayar biaya Rp 5.000 sebelum pintu kolam dibuka.

 

Kemungkinan Sansi Pidana untuk Pemilik

Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, pemilik atau pengelola kolam renang yang beroperasi tanpa izin dan lalai sehingga menyebabkan insiden fatal dapat dikenai sanksi pidana. Jika kelalaian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pemilik dapat dijerat berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Sampai berita ini diterbitkan, pemilik kolam renang Jumadi masih menghindar dari pertemuan dengan awak media dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi. Belum diketahui apakah ada alasan tertentu yang membuatnya tidak mau memberikan klarifikasi terkait insiden yang menimpa bocah tersebut.


Bung Arya

×
Berita Terbaru Update