- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Baru Empat Bulan Menjabat, Kapolsek KPL Ungkap Enam Kasus Peredaran Sabu

Senin, 01 Juni 2026 | 6/01/2026 02:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-01T07:51:41Z

BANJARMASIN, Liputan12.com - Pelabuhan Trisakti Polsek KPL Banjarmasin dalam jajaran Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan mengungkap enam kasus kriminal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang cukup menonjol selama periode bulan Maret - Mei 2026.

Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr. Muhammad Abd Rauf, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Kevin Wahyudi S.Tr.K., M.H., pada Senin (01/06/2026) menjelaskan bahwa keenam kasus tersebut merupakan kasus penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu, dengan total tujuh orang pelaku yang berhasil ditangkap.

 

Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:

- NF (25 tahun): Petugas menyita 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram.

- MM (24 tahun): Petugas menyita 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 gram.

- WH (37 tahun): Petugas menyita 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

- FN (31 tahun): Petugas menyita 3 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram.

- MA (27 tahun): Petugas menyita 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,63 gram atau netto 8,04 gram tanpa plastik klip.

- ER (37 tahun): Petugas menyita 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,22 gram atau netto 31,71 gram, disertai 20 butir ekstasi bentuk katak warna hijau dan 20 butir ekstasi bentuk katak warna biru.

- YI (43 tahun): Petugas menyita 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,51 gram atau netto 0,31 gram tanpa plastik klip.

Kanit Reskrim Ipda Kevin Wahyudi yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolsek menambahkan bahwa total barang bukti yang disita dari tangan tujuh orang pelaku sebanyak 24 paket sabu dengan berat 47 gram dan 40 butir ekstasi.

"Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman maksimal sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.


Penulis : Edi

×
Berita Terbaru Update