![]() |
| Banyak barang terlarang ditemukan, seluruhnya akan dimusnahkan sesuai prosedur |
Labuhanbatu, liputan12.com – Dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif serta mendukung program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menggelar kegiatan penggeledahan terhadap seluruh blok hunian warga binaan pada Kamis malam (07/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi pemasyarakatan untuk mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang dan aktivitas yang tidak diinginkan.
Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar, A.Md.IP., S.H., yang diwakili oleh Plh Kepala Pengelolaan Lapas (KPLP) Serikat Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan ini menjadi bukti nyata integritas institusi pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen Lapas Rantauprapat dalam mendukung kinerja Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ini juga merupakan bentuk nyata integritas kami untuk menjadi institusi yang bersih, transparan, dan berwibawa dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan yang bertujuan untuk pembinaan dan rehabilitasi warga binaan,” tegas Serikat Sembiring saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, proses penggeledahan yang dilakukan dirancang secara matang dan dibagi menjadi tiga tim kerja agar dapat meliputi seluruh area hunian warga binaan secara menyeluruh. Meskipun dilakukan dengan ketat, seluruh proses dilakukan secara humanis dengan memperhatikan martabat dan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan secara humanis, tetap memperhatikan aspek kemanusiaan namun tidak mengurangi ketelitian dalam mencari barang-barang yang dilarang masuk dan disimpan di dalam lingkungan lapas,” ujarnya.
Hasil dari razia yang dilakukan menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lingkungan lapas. Barang-barang tersebut antara lain: tali pinggang yang berpotensi digunakan sebagai alat yang membahayakan keselamatan, pisau cutter, botol parfum, sendok logam, powerbank, botol lem alteco, serta kartu domino yang berpotensi digunakan untuk kegiatan perjudian.
Seluruh barang hasil penggeledahan segera dilakukan proses inventarisasi secara resmi dengan membuat daftar barang yang ditemukan beserta bukti fotodokumentasi. Setelah melalui proses administrasi yang sesuai, seluruh barang terlarang tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh institusi pemasyarakatan.
Kegiatan penggeledahan malam hari ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait sebagai saksi dan pendukung, antara lain seluruh petugas Lapas Rantauprapat, personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), unsur pemerintahan setempat, serta sejumlah awak media yang turut menyaksikan proses penggeledahan secara langsung.
Lapas Kelas IIA Rantauprapat juga menyatakan komitmen untuk secara rutin menggelar razia serupa secara berkala. Tujuan utama dari kegiatan berulang ini adalah untuk memastikan bahwa lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu ketertiban serta menghambat proses pembinaan dan rehabilitasi warga binaan.
Penulis : Rnl
