- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Respon Cepat Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sumber

Senin, 04 Mei 2026 | 5/04/2026 10:56:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T03:56:26Z

CIREBON, liputan12.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Seorang pelaku berinisial AP (26) berhasil diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imran Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang dilakukan dengan kekerasan pada hari Senin (26/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Gegunung, Kecamatan Sumber.

"Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Pelaku memasuki rumah korban melalui lubang kontrol penampungan air, kemudian melakukan pencurian barang berharga. Saat dipergoki korban, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, menyebabkan korban mengalami luka pada kepala dan tubuh lainnya," ujarnya pada Minggu (03/05/2026).

Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Sumber yang kemudian meneruskan informasi ke Satreskrim Polresta Cirebon. Tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan berdasarkan informasi dari saksi mata serta jejak yang ditinggalkan pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dengan inisial AP yang tinggal di Desa Tegalsari, Kecamatan Plered.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok Jambe, Desa Tegalsari tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, barang berharga lainnya, serta senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kekerasan.

"Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena kesulitan ekonomi. Namun, setiap bentuk kejahatan akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Dedi Prabowo.

Pelaku telah dijerat pasal terkait pencurian dengan kekerasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.


Penulis : Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update