- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, 105 Tablet Diamankan Bersama Bukti Lain

Senin, 04 Mei 2026 | 5/04/2026 11:02:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T04:02:30Z

CIREBON, liputan12.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial AS (22) berhasil ditangkap petugas saat membawa puluhan butir obat keras di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak. Hal itu diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan resmi pada Minggu (3/5/2026).

"Petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin edar," ujarnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menemukan dua jenis obat keras, yaitu 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol yang disimpan dalam tas selempang hitam. Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp245 ribu, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sebagai alat transportasi.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang berinisial R. Saat ini pihak berwajib masih tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menjadi sumber obat tersebut. Tersangka mengaku berniat untuk mendistribusikan kembali obat-obatan tersebut secara tidak sah.

"Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kombes Pol Imara.

Tersangka kini dijerat pasal pidana berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri jalur distribusi dan asal-usul peredaran obat keras tersebut secara menyeluruh.


Penulis : Bung Arya

×
Berita Terbaru Update