- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Publik Desak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati di Jepara Segera Dituntaskan

Jumat, 08 Mei 2026 | 5/08/2026 04:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T09:51:44Z

JEPARA, Liputan12.com (08/05/2026) – Gelombang kekhawatiran dan tuntutan keadilan melanda masyarakat Jepara setelah kasus tindak kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati menjadi viral dan menarik perhatian luas dari berbagai kalangan. Banyak elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, aktivis masyarakat, hingga keluarga besar santri, kini bersatu dalam menuntut agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang terjadi di daerah ini pada bulan April 2025 silam.

Santri perempuan berinisial M (18 tahun) yang berasal dari Kecamatan Kalinyamatan telah secara tegas melaporkan pengasuh pondok pesantren Al.Anwar Desa Mantingan Kecamatan Tahunan, berinisial AJ (60 tahun), ke Mapolres Jepara pada awal bulan April tahun ini. Langkah tersebut diambil setelah korban merasa cukup kuat untuk mengungkapkan pengalaman pahit yang telah dialaminya selama lebih dari satu tahun.

Laporan resmi tersebut telah diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor resmi: STTLP/B/17/IV/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jateng. Penerimaan laporan ini menjadi titik awal proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, kasus ini diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta sanksi tegas bagi pelaku. Selain itu, kasus ini juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindakan asusila dan penyalahgunaan posisi.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban dan hasil pemeriksaan awal kepolisian, peristiwa dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami M (18) terjadi pada bulan April 2025 di gudang air minum yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren Al.Anwar. Modus yang digunakan oleh pelaku diduga dimulai dari percakapan tak senonoh yang dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp selama beberapa bulan sebelum akhirnya terjadi tindakan fisik yang tidak pantas. Korban mengaku telah merasa tertekan dan takut untuk mengungkapkannya selama ini karena posisi pelaku sebagai pengasuh yang memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M.Wildan Umar Rela, saat dikonfirmasi secara langsung melalui pesan WhatsApp pada hari Jumat (08/05/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan yang mendalam dan proses persesuaian alat bukti untuk penetapan status tersangka. Tim penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan bukti yang valid dan dapat dipercaya di pengadilan.

"Kepolisian masih terus melakukan pendalaman penyelidikan secara menyeluruh dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk saksi-saksi yang berada di lingkungan pondok pesantren, keluarga korban, serta ahli yang berkaitan dengan pemeriksaan bukti digital dan fisik. Semua langkah ini dilakukan untuk menyusun dan menyamakan bukti-bukti agar status terlapor segera dapat dinaikkan menjadi tersangka, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan cepat," jelas AKP M.Wildan Umar Rela.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Jepara, Siti Nurhaliza, menyampaikan dukungan penuh bagi korban dan menekankan pentingnya proses hukum yang transparan serta perlindungan yang maksimal bagi korban selama penyidikan berlangsung. "Kita harus memastikan bahwa korban merasa aman dan mendapatkan perlindungan yang layak. Tuntutan masyarakat untuk keadilan harus direspons dengan serius oleh semua pihak terkait," ujarnya.

Masyarakat Jepara sendiri mengaku akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga menemukan titik terang dan keadilan benar-benar ditegakkan.


Penulis : GN lip12

×
Berita Terbaru Update