![]() |
| Api Dipadamkan dalam 30 Menit, Tidak Ada Korban Jiwa |
DUKUHTURI, Liputan12com – Respons cepat dari personel Polsek Dukuhturi, Pamapta Polres Tegal, serta layanan Call Center 110 berhasil membantu penanganan peristiwa kebakaran gudang yang terjadi di Desa Kupu, Rt.002 Rw.004, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kebakaran pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang, Samaun (68 tahun), menerima informasi dari keluarga bahwa bangunan gudang yang berada di belakang rumahnya dalam kondisi terbakar. Masyarakat sekitar segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110, sehingga petugas kepolisian dapat dengan segera bergerak menuju lokasi kejadian tanpa mengalami keterlambatan.
Mendapatkan laporan darurat tersebut, Kapolsek Dukuhturi IPTU Ahmad Joni, S.H. bersama sejumlah personel Polsek Dukuhturi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan area serta memberikan bantuan kepada warga. Kehadiran anggota kepolisian di lokasi tidak hanya memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar, tetapi juga membantu mempercepat proses penanganan kebakaran agar tidak menyebar lebih luas.
Turut mendukung penanganan adalah personel Pamapta Polres Tegal yang dipimpin oleh Pamapta 2 IPDA Galih Adi Pranoto, S.H., M.M. bersama anggota piket fungsi. Personel Pamapta bergerak sigap membantu proses evakuasi barang berharga yang masih dapat diselamatkan, mengatur lalu lintas serta mengarahkan warga agar tidak mendekat ke titik api untuk menghindari bahaya, serta bekerja sama dengan petugas Damkar dan masyarakat sekitar dalam upaya memadamkan kobaran api agar tidak merembet ke rumah-rumah warga lainnya di sekitar lokasi kejadian.
Peran aktif dari personel Pamapta Polres Tegal di lokasi mendapat apresiasi hangat dari warga karena membantu memastikan proses penanganan berjalan lancar dan situasi tetap aman serta kondusif. Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tegal diterjunkan ke lokasi, dan api berhasil sepenuhnya dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB atau dalam waktu kurang lebih 30 menit setelah kejadian pertama kali dilaporkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas kepolisian bersama pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari aktivitas anak kecil, yakni cucu korban bernama Alfaro Maulana (3 tahun), yang bermain dengan korek api dan secara tidak sengaja membakar tumpukan kardus yang berada di dekat bangunan gudang. Saat kejadian terjadi, di rumah korban terdapat dua cucu korban, yaitu Naura Kirana (13 tahun) dan Alfaro Maulana (3 tahun).
Setelah api berhasil dipadamkan dan situasi kondusif, petugas Polsek Dukuhturi bersama personel Pamapta Polres Tegal segera melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), melakukan pendataan saksi-saksi yang menyaksikan kejadian, serta melakukan pengamanan lokasi untuk memastikan tidak ada kejadian lain yang mungkin terjadi. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini, meskipun kerugian materiil yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp17 juta, yang mencakup kerusakan pada bangunan gudang dan barang-barang yang disimpan di dalamnya.
Kehadiran dan respons cepat dari Polri melalui Polsek Dukuhturi, Pamapta Polres Tegal, dan layanan Call Center 110 menjadi bukti nyata pelayanan humanis yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan rasa aman kepada seluruh masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
Penulis : Ag


