- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Payakumbuh Dukung Pemerintah Pusat Dalam Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Melalui TKD

Kamis, 21 Mei 2026 | 5/21/2026 11:49:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T16:49:29Z
Optimalkan Penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah untuk Kepentingan Masyarakat

PAYAKUMBUH, Liputan12com – Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui optimalisasi penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman yang mewakili Wali Kota Zulmaeta saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian. Rakor yang berfokus pada realisasi penggunaan tambahan TKD bagi daerah terdampak bencana berlangsung di Aula Riza Fahlevi Balai Kota Payakumbuh pada Kamis (21/05/2026).

Acara rakor ini membahas secara mendalam tentang percepatan realisasi dan pemanfaatan tambahan TKD untuk mendukung berbagai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah terdampak, termasuk wilayah Provinsi Sumatera Barat yang pernah menghadapi berbagai tantangan bencana alam.

Elzadaswarman menegaskan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa anggaran bantuan dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. "Hal ini menjadi perhatian bersama agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dan segera direalisasikan, baik untuk upaya mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat kesiapsiagaan kebencanaan di Kota Payakumbuh," ujarnya.

Sementara itu, dalam arahan utama yang disampaikan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak seluruh pemerintah daerah untuk segera merealisasikan penggunaan tambahan TKD dalam rangka mendukung penanganan, rehabilitasi, dan mitigasi kebencanaan. "Segera dimanfaatkan, baik untuk kegiatan mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat ekosistem kebencanaan ketika terjadi bencana. Tolong dimanfaatkan betul agar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar Tito.


Bagi daerah yang belum menyelesaikan perencanaan kegiatan penggunaan anggaran tersebut, Tito memberikan arahan tegas agar segera menyelesaikan tahapan perencanaan. "Bagi yang belum memiliki rencana, segera selesaikan. Jangan sampai anggaran mengendap dan tidak dimanfaatkan dengan baik, karena setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat optimal bagi rakyat," tegasnya.

Dalam rakor tersebut, Tito juga memaparkan perkembangan terkini mengenai status Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP Sumatera), termasuk tahapan penyusunan dan penajaman berbagai dokumen rencana yang menjadi pedoman bagi daerah-daerah di Pulau Sumatera.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan isi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3691/SJ tanggal 18 April 2026 tentang bantuan keuangan kepada pemerintah daerah terdampak bencana. Surat ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola bantuan keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam surat tersebut dijelaskan secara rinci bahwa pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tidak terdampak langsung bencana, wajib mengarahkan penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 untuk tiga prioritas utama, yaitu kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, program penanaman pohon serta perbaikan lingkungan hidup, serta pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang terdampak langsung oleh bencana alam.

Selain penggunaan untuk keperluan terkait kebencanaan, tambahan TKD juga dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan penting lainnya, antara lain pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi lokal, pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana seperti jalan raya, jembatan, moda transportasi umum, dan infrastruktur pendukung lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Tak hanya itu, anggaran tambahan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan dalam rangka relokasi masyarakat terdampak bencana serta pembangunan rumah hunian yang layak dan aman bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal akibat kejadian bencana.


Penulis : Aldo

×
Berita Terbaru Update