- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal dan Tembakau Sintetis, 1 Tersangka Diamankan

Senin, 04 Mei 2026 | 5/04/2026 11:06:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T04:06:56Z

CIREBON, liputan12.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MA (23) ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama kejadian.

"Kami mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari yang telah diedarkan," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan sebanyak 109 butir pil Trihexyphenidyl, 43 butir pil Tramadol, dan 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang pendukung perdagangan haram, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp127 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam status DPO (Dalam Pencarian Orang). Tersangka menjelaskan bahwa barang tersebut dibeli dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat.

"Tersangka menjelaskan, barang tersebut dibeli untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringannya," jelas Kombes Pol Imara.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah disimpan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah menjalankan serangkaian langkah lanjutan, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait proses penuntutan.

Tersangka kini dijerat pasal pidana berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

"Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat," pungkas Kombes Pol Imara Utama.


Penulis : Bung Arya

×
Berita Terbaru Update