- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 34 Tersangka Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 | 5/26/2026 03:09:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T08:09:54Z

 
Satres Narkoba Berhasil Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

CIREBON , Liputan12com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, pihak kepolisian mengumumkan telah mengungkap sebanyak 33 kasus dengan total 34 tersangka yang berhasil diamankan. 26 Mei 2026

Dari total kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 6 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, serta 26 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras tertentu (OK). Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dengan berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas hingga pengangguran.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa hasil ini merupakan buah kerja keras Satres Narkoba dalam melakukan penyelidikan dan mengurai jaringan peredaran narkoba serta obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami yang tak tergoyahkan untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami tidak akan memberikan kesempatan sedikitpun bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda melalui penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal,” ujar Kombes Pol Imara Utama dalam konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram, tembakau sintetis 21,12 gram, trihexyphenidyl sebanyak 7.166 butir, tramadol 10.717 butir, hexymer 48 butir, uang tunai Rp8,4 juta, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, plastik klip, kendaraan bermotor, hingga perlengkapan pengemasan.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon, antara lain Kecamatan Weru, Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, Greged, Sumber, Beber, Palimanan, Losari hingga Lemahabang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi mulai dari transaksi langsung, sistem cash on delivery (COD), hingga sistem penitipan barang di titik-titik tertentu yang telah ditentukan untuk menghindari pengawasan petugas.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal melalui patroli rutin serta pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Hotline 110. Peredaran narkoba adalah ancaman serius yang harus kita lawan bersama demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update