![]() |
| Keberadaan Jaringan Tak Berizin Dinilai Merugikan Pelanggan Resmi yang Telah Membayar Langganan |
SAMPANG, Liputan12com – Warga di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mengungkapkan rasa kekecewaan dan keluhan yang mendalam atas maraknya penanaman serta pengoperasian jaringan WiFi ilegal yang semakin merajalela. Keberadaan jaringan tidak berizin ini disebut-sebut menjadi penyebab utama kualitas layanan internet resmi prabayar yang digunakan masyarakat menjadi sangat lambat, tidak stabil, dan sering terputus-putus. (26 Mei 2026)
Salah satu warga setempat, Nor, menjelaskan bahwa kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan memberikan dampak signifikan bagi aktivitas sehari-hari yang bergantung pada jaringan internet. Menurutnya, sejak banyak bermunculan pemasangan jaringan WiFi yang tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar secara hukum, kinerja layanan internet resmi yang ia gunakan mengalami perubahan drastis.
"Sangat kecewa rasanya kami semua. Kami sudah berlangganan dan membayar layanan resmi, tapi kenyataannya apa yang kami dapatkan? Jaringan jadi lemot parah, susah dipakai, padahal sebelumnya lancar-lancar saja. Semenjak banyak yang pasang WiFi sembarangan tanpa izin di sekitar sini, begini jadinya. Seolah hak kami sebagai pelanggan resmi tidak dihargai," ungkap Nor dengan nada kesal.
Puncak kekecewaan warga semakin meningkat karena hingga saat ini belum terlihat adanya langkah nyata atau tindakan tegas dari pihak terkait, khususnya penyedia layanan telekomunikasi dan pihak berwenang, untuk menertibkan atau menindak jaringan-jaringan ilegal tersebut. Padahal, warga telah melakukan berbagai laporan terkait hal ini, namun kondisi tetap tidak berubah – WiFi ilegal tetap beroperasi bebas, sementara pelanggan resmi harus menanggung kerugian akibat gangguan sinyal dan penurunan kualitas layanan.
"Kami bertanya-tanya dalam hati, ada apa sebenarnya? Mengapa dibiarkan begitu saja? Apakah tidak ada aturan atau sanksi bagi mereka yang beroperasi sembarangan dan merugikan orang lain? Kami harap ada kejelasan dan tindakan nyata, jangan sampai kami yang sudah taat dan membayar justru yang dirugikan terus-menerus," tambah Nor mewakili aspirasi warga Kedungdung.
Maraknya WiFi ilegal tidak hanya merugikan pelanggan resmi secara langsung, tetapi juga dinilai mengganggu tata kelola dan ketertiban penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang seharusnya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menanti respon dan langkah penertiban dari pihak berwenang guna mengembalikan kenyamanan serta kualitas layanan internet yang layak bagi seluruh pengguna.
@gus mandie
