![]() |
| Identitas Kendaraan Dihapus dan Dicetak Ulang Palsu, Dijual Melalui Platform Online |
CIREBON, Liputan12com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana penadahan jaringan terorganisir dari pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus penadahan yang dilakukan secara sistematis dan dipasarkan melalui platform online ini diumumkan secara resmi di Kota Cirebon pada Kamis (21/05/2026), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Puluhan kendaraan roda dua tersebut disita oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif selama bulan April hingga Mei 2026. Sindikat yang beroperasi secara terstruktur ini bekerja dengan cara yang canggih, yakni mengaburkan identitas asli sepeda motor sebelum memperjualbelikannya kembali kepada konsumen yang tidak menyadari bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap sindikat ini merupakan bentuk komitmen yang tak tergoyahkan dalam memberantas jaringan pencurian kendaraan bermotor dan jaringan penadahan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kejahatan tersebut. Sejumlah perkara lain juga turut berhasil dibongkar dalam operasi kepolisian yang berlangsung selama dua bulan terakhir.
"Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 perkara dengan 5 tersangka yang telah diamankan. Selain itu, kami juga membongkar kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebanyak 1 perkara, kasus pencurian dengan pemberatan 1 perkara, serta kasus percobaan pencurian dengan pemberatan 1 perkara," terang Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama pada jumpa pers Kamis (21/05/2026).
Penyelidikan mendalam terus dilakukan terhadap pelaku pencurian yang bekerja sama dengan jaringan penadah yang mengelola dan mendistribusikan motor-motor curian tersebut. Penandaan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, sengaja dihilangkan oleh pelaku untuk memuluskan proses penjualan ke masyarakat luas yang tidak menyadari kondisi sebenarnya dari kendaraan yang dibeli.
"Kami akan segera merilis data lengkap dari kendaraan yang diamankan, baik nomor rangka maupun nomor mesin aslinya. Sehingga masyarakat yang merasa telah kehilangan kendaraan dapat segera menghubungi pihak kami untuk melakukan pencocokan dan proses klaim sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Kombes Imara dengan penuh keyakinan.
Aparat bergerak cepat dan sigap menyusun daftar identitas lengkap dari setiap kendaraan yang berhasil disita agar dapat segera dicocokkan oleh warga yang pernah mengalami kehilangan kendaraan. Di sisi lain, proses interogasi mendalam terhadap para pelaku yang telah ditangkap terus berjalan lancar guna memetakan secara menyeluruh jalur distribusi kendaraan ilegal yang telah beroperasi cukup lama.
"Dari kasus penadahan yang kami ungkap ini, kami telah mengamankan dua tersangka yang berperan aktif dalam mengelola jaringan penjualan kendaraan curian," tutur petugas yang menangani kasus tersebut, Putu.
Modus operandi yang diterapkan oleh para tersangka sangat terstruktur, di mana mereka menghapus nomor rangka serta nomor mesin menggunakan alat gerinda secara teliti. Setelah itu, identitas baru kemudian dicetak ulang pada blok mesin menggunakan data palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya dengan cermat untuk menghindari kecurigaan.
"Penadahan ini dilakukan secara berulang-ulang dan telah menjadi mata pencarian utama bagi para tersangka. Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami menemukan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dan menjual kendaraan hasil penadahan secara luas melalui berbagai platform online," jelas Putu menjelaskan modus kerja pelaku.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan, para tersangka kini sedang menjalani proses hukum dan ditempatkan di sel tahanan Polresta Cirebon. Pihak kepolisian telah menjerat mereka dengan menggunakan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Penindakan Kejahatan Ekonomi, yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bung Arya
