- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OBAT KERAS, TIGA LOKASI BERBEDA DISIKAT DALAM SATU HARI

Kamis, 07 Mei 2026 | 5/07/2026 09:46:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T14:46:23Z

 

480 tablet Tramadol diamankan, tiga tersangka dijerat pasal kesehatan yang berlaku

Cirebon, liputan12.com - Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmen yang tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin. Dalam operasi terpadu yang digelar pada Selasa (05/05/2026), tim khusus dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras (OK) dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari serangkaian upaya berkelanjutan Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah Kabupaten Cirebon dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Setiap bentuk aktivitas yang merugikan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, akan kami tangkap dengan tangan besi," ujarnya pada konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Kamis (07/05/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Sat Res Narkoba selama beberapa minggu terakhir. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya dan pemantauan aktif di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial R (28 tahun). Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru.

"Pada saat penangkapan, dari tangan tersangka R kami menyita sebanyak 310 tablet Tramadol, uang tunai sejumlah Rp5.250.000 yang diperkirakan sebagai hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi dan berkomunikasi dengan pelanggan maupun pasokan. Saat diperiksa, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial H yang hingga saat ini masih dalam proses penelusuran," jelas Kombes Imara Utama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka pertama, tim penyidik segera bergerak untuk melakukan penangkapan kedua di lokasi berikutnya. Pada pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penangkapan tersangka kedua dengan inisial HW (31 tahun) di Jalan Pulomas, Desa Kedawung. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 110 tablet Tramadol, uang tunai sejumlah Rp1.800.000, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk aktivitas pengedaran.

"Tersangka HW mengaku mendapatkan suplai obat keras tersebut dari seorang yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial F. Kami sedang melakukan upaya maksimal untuk melacak keberadaan F agar dapat mengungkap seluruh jaringan pengedar yang ada," tambahnya.

Proses penangkapan berlanjut hingga malam hari. Pada pukul 23.30 WIB, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka ketiga dengan inisial A (31 tahun) di lokasi di Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Dari tangan tersangka A, petugas menyita sebanyak 60 tablet Tramadol beserta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi. Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang telah ditangkap sebelumnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah sebanyak 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp7.950.000, tiga unit handphone sebagai alat komunikasi dan transaksi, serta beberapa dokumen yang relevan dengan aktivitas pengedaran. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai tempat penyimpanan serta sebagai basis untuk mendistribusikan obat keras tersebut kepada para pembeli yang tersebar di berbagai wilayah sekitar.

"Para tersangka menjual obat keras ini dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp25.000 hingga Rp50.000 per tablet. Mereka memanfaatkan kebutuhan sebagian masyarakat yang mungkin mengalami masalah kesehatan namun tidak ingin melalui proses medis yang benar," jelas Kasat Res Narkoba Polresta Cirebon yang turut hadir dalam konferensi pers.

Ketiga tersangka saat ini telah ditempatkan di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan yang tidak memiliki izin sah, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Kombes Pol Imara Utama juga mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam membantu penegakan hukum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. "Jangan ragu untuk melaporkan ke hotline resmi kepolisian 110 atau langsung menghubungi kantor Polresta Cirebon jika melihat sesuatu yang tidak biasa. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami, dan kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya untuk memastikan tidak ada lagi yang dapat merugikan masyarakat," pungkasnya dengan tegas.


Penulis : Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update