- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa Sajam, Pelaku Berinisial H Diringkus di Warung Bakso

Jumat, 29 Mei 2026 | 5/29/2026 10:50:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-29T15:50:08Z

SAMPANG, Liputan12com - Polres Sampang melalui Polsek Banyuates berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak. Pelaku yang berinisial H berhasil ditangkap di sebuah warung bakso di Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH, terungkap bahwa pelaku adalah laki-laki berusia 30 tahun, lahir di Sampang pada 31 Januari 1996, beragama Islam, tidak bekerja, dengan alamat di Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa petugas Polsek Banyuates melakukan penangkapan terhadap H setelah menemukan senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju yang dikenakannya. Setelah penangkapan, H beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banyuates untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam.

Pelaku terbukti melakukan tindak pidana dengan cara membawa senjata tajam tanpa hak. Atas perbuatannya tersebut, H dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Langkah-langkah yang akan dilakukan pihak kepolisian antara lain membuat Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, melengkapi berkas perkara, serta menyidiki perkara hingga tuntas.

 

DUUM

KASI HUMAS POLRES SAMPANG

AKP EKO PUJI WALUYO SH


Penulis : Saladin

×
Berita Terbaru Update