SAMPANG, Liputan12com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan resmi untuk menghentikan sementara operasional sebanyak 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Penghentian operasional yang mulai berlaku sejak surat resmi dikeluarkan ini dilakukan setelah ditemukan kondisi bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah SPPG belum tersedia atau belum memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 2026 dengan judul Pemberhentian Operasional Sementara, yang secara resmi ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Provinsi Jawa Timur.
Dalam isi surat tersebut, BGN menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara ini diambil berdasarkan sejumlah dasar hukum dan pertimbangan yang matang. Di antaranya adalah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, data hasil pendataan yang dilakukan oleh Koordinator Regional Jawa Timur, serta pertimbangan yang diambil oleh pimpinan BGN setelah melakukan evaluasi menyeluruh.
"Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan," demikian bunyi bagian penting dalam surat resmi tersebut.
BGN menilai bahwa kondisi tidak tersedianya atau tidak sesuai standarnya IPAL pada SPPG yang bersangkutan berpotensi menimbulkan risiko yang tidak diinginkan. Risiko tersebut mencakup dampak terhadap kualitas proses produksi makanan, mutu kandungan gizi yang disajikan, serta keamanan pangan secara keseluruhan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional dalam upaya peningkatan status gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu, operasional seluruh SPPG yang tercantum dalam lampiran surat resmi tersebut dihentikan sementara mulai sejak tanggal surat diterbitkan oleh masing-masing pihak.
Selain menghentikan aktivitas operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga memberikan rekomendasi resmi mengenai penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terkait. Rekomendasi ini termasuk dalam kategori nonkejadian menonjol atau perbaikan mayor, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah perbaikan dapat dilakukan dengan baik sebelum aktivitas dan pendanaan kembali berjalan.
Tak hanya itu, BGN juga menetapkan ketentuan bahwa seluruh kepala SPPG yang terdampak diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang berkaitan dengan periode operasional sebelum surat penghentian diterbitkan. Pembayaran tersebut harus dilakukan menggunakan virtual account (VA) dengan tenggat waktu paling lambat dalam jangka waktu 1 x 24 jam setelah penerimaan surat resmi.
Proses pencabutan status penghentian operasional sementara tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pengelola SPPG. Pencabutan hanya dapat dilakukan setelah pihak pengelola menyerahkan bukti konkrit terkait perbaikan kondisi IPAL beserta seluruh dokumen pendukung yang diperlukan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Seluruh dokumen tersebut kemudian akan melalui tahap verifikasi dan validasi yang ketat oleh tim teknis untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan telah terpenuhi dengan baik.
Berikut rincian lengkap daftar 24 SPPG dan yayasan pengelola yang terdampak oleh kebijakan penghentian operasional sementara ini:
1. SPPG Sampang Torjun Krampon yang dikelola oleh Yayasan Discovery Water Sustainability (DWS).
2. SPPG Sampang Sokobanah Tobai Tengah yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Islam Ar Rofi’iyah.
3. SPPG Sampang Banyuates Masaran yang dikelola oleh Yayasan Garda Rejowangi Bela Bangsa.
4. SPPG Sampang Tambelangan Baturasang yang dikelola oleh Yayasan Darul Jihad.
5. SPPG Sampang Sreseh Noreh 3 yang dikelola oleh Yayasan Barisan Garuda Muda.
6. SPPG Sampang Camplong Prajjan yang dikelola oleh Yayasan Nazhatut Thullab Prajjan Camplong.
7. SPPG Sampang Kedungdung Daleman yang dikelola oleh Yayasan Miftahut Thullab.
8. SPPG Sampang Jrengik Kalangan Prao 2 yang dikelola oleh Yayasan Bahagia Makmur Sentosa.
9. SPPG Sampang Sokobanah Sokobanah yang dikelola oleh Yayasan Persada Putra Nusantara Daya 4.
10. SPPG Sampang Kedungdung Komis 2 yang dikelola oleh Yayasan Pantura Tengah Jaya.
11. SPPG Sampang Banyuanyar 6 yang dikelola oleh Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia.
12. SPPG Sampang Torjun Krampon 2 yang dikelola oleh Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia.
13. SPPG Sampang Sokobanah Sokobanah Daya yang dikelola oleh Yayasan Nurul Haromain.
14. SPPG Sampang Torjun Pangongsean yang dikelola oleh Yayasan Rumah Juang Garuda Emas.
15. SPPG Sampang Torjun Torjun 2 yang dikelola oleh Yayasan Al-Aliy Karang Penang.
16. SPPG Sampang Gunung Sekar yang dikelola oleh Yayasan Bakti Desa Nusantara 4.
17. SPPG Sampang Jrengik Kalangan Prao yang dikelola oleh Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia.
18. SPPG Sampang Kedungdung Moktesareh 2 yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Islam Al-Baghdady.
19. SPPG Sampang Ketapang Rabiyan yang dikelola oleh Yayasan Makmur Bersinar Gemilang.
20. SPPG Sampang Tambelangan Tambelangan yang dikelola oleh Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia.
21. SPPG Sampang Banyuates Masaran 2 yang dikelola oleh Yayasan Barisan Garuda Muda.
22. SPPG Sampang Camplong Dharma yang dikelola oleh Yayasan Alfurqon Tanjung Tanjung.
23. SPPG Sampang Pangarengan Gulbung yang dikelola oleh Yayasan Kita Peduli Saudara.
24. SPPG Sampang Pangarengan Ragung yang dikelola oleh Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pengelola SPPG untuk meningkatkan standar pelayanan dan memenuhi seluruh persyaratan teknis yang berlaku, sehingga Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan dengan lebih optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Sampang.
Penulis : Redaksi
