![]() |
| Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri dan UMKK dalam Belanja Pemerintah |
PAYAKUMBUH, Liputan12com – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat transformasi digital dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan mendorong seluruh transaksi belanja pemerintah melalui e-Katalog Versi 6. Langkah ini ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Dalbang Setdako Payakumbuh di Aula Joserizal Zain Balai Kota Payakumbuh pada Kamis (21/05/2026).
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, yang mewakili Wali Kota Zulmaeta, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi dasar penting untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, serta koperasi (UMKK) dalam belanja pemerintah daerah.
"Perubahan regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKK. Pemerintah juga telah mengatur sistem reward dan punishment bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan capaian realisasi penggunaan produk tersebut," ujar Elzadaswarman.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah memperkuat digitalisasi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan, salah satunya melalui e-Purchasing dengan menggunakan e-Katalog Versi 6. Menurutnya, seluruh perangkat daerah diwajibkan menjalankan transaksi pengadaan melalui katalog elektronik jika barang dan jasa yang dibutuhkan sudah tersedia dalam sistem.
"Pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan apabila kebutuhan barang dan jasa tersedia dalam katalog elektronik. Ini menjadi langkah untuk menciptakan proses pengadaan yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif," jelasnya.
Elzadaswarman juga mengingatkan mengenai Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 yang telah mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan pembelian kebutuhan rutin melalui e-Katalog, termasuk konsumsi rapat, alat tulis kantor, material bangunan, jasa keamanan, dan jasa kebersihan.
Kebijakan ini sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai belanja pemerintah daerah. "Perangkat daerah harus aktif mendorong pelaku usaha lokal memiliki akun INAPROC agar produk mereka dapat ditampilkan di e-Katalog Versi 6. Jika tidak memiliki akun dan tidak menampilkan produk, mereka tidak akan dapat mengikuti mini kompetisi," ujarnya.
Di sektor konstruksi, Pemko Payakumbuh juga menerapkan metode mini kompetisi pada beberapa kategori pekerjaan seperti cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, dan Sarana Masyarakat Kelompok Kerja (SMKK). Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia jasa konstruksi sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.
Selain memperkuat digitalisasi transaksi, Pemko Payakumbuh juga memanfaatkan fitur e-audit untuk memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Inspektorat Kota Payakumbuh menjalankan pengawasan langsung terhadap proses pengadaan yang berlangsung melalui e-Katalog maupun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
"Pemanfaatan data terintegrasi dalam sistem pengadaan tidak hanya memetakan praktik pengadaan, tetapi juga mampu mengidentifikasi pola dan perilaku pelaku pengadaan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan kecurangan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh Rajman Sunardi menjelaskan bahwa pemerintah pusat bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) dan PT Telkom Indonesia telah mengembangkan Platform Pengadaan Nasional atau INAPROC sebagai pusat sistem pengadaan elektronik nasional. Salah satu layanan yang kini digunakan pemerintah daerah adalah e-Katalog Versi 6.
Menurutnya, sektor konstruksi dalam e-Katalog Versi 6 telah disesuaikan dengan dinamika kebutuhan di lapangan. Beberapa kategori wajib menggunakan metode mini kompetisi, sedangkan kategori tertentu masih dapat menggunakan metode negosiasi sesuai dengan karakteristik pekerjaan.
"Melalui sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pelaku pengadaan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan," ujarnya.
Sosialisasi yang diikuti oleh 150 peserta ini terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan Pokja Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber untuk memperkuat pemahaman peserta terkait implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan penggunaan e-Katalog Versi 6 pada sektor konstruksi melalui metode mini kompetisi.
Penulis : Aldo



