- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Jepara Soroti Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pemuda Pancasila Minta Klarifikasi ke Polres

Minggu, 03 Mei 2026 | 5/03/2026 11:03:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-03T04:03:54Z

JEPARA, liputan12.com 03/05/2026 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan publik. Salah satu elemen masyarakat yang mengangkat isu ini adalah Ormas Pemuda Pancasila (PP) Majelis Pembina Cabang (MPC) Jepara yang melalui surat resmi meminta klarifikasi terkait penanganan kasus tersebut kepada Polres Jepara pada Selasa (29/04/2026).

Seperti yang dikutip dari laman media matapenanews.com, surat bernomor 029.K2/MPC-PP/JPR/IV/2026 ditujukan langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara. Surat tersebut ditandatangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Pemuda Pancasila MPC Jepara Edy Kusmanto dan Sekretaris Ahmad Shoim.

Dalam suratnya, pihak Pemuda Pancasila MPC Jepara menyoroti adanya banyak keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi jenis solar di berbagai wilayah Kabupaten Jepara. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat adanya penyalahgunaan serta penimbunan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Masalah ini jelas sangat merugikan masyarakat kecil yang masih bergantung pada ketersediaan solar subsidi untuk mencari nafkah. Banyak pelaku usaha mikro seperti pedagang keliling, pengemudi angkot, hingga petani yang kesulitan mendapatkan pasokan solar subsidi karena sering mengalami kelangkaan yang tidak masuk akal," demikian bunyi bagian dari surat tersebut.

Melalui surat resmi tersebut, Pemuda Pancasila MPC Jepara juga meminta agar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan penyalahgunaan BBM subsidi ini serta menyampaikan klarifikasi terkait proses penanganan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Saat diminta tanggapan terkait surat yang dikirim oleh Ormas Pemuda Pancasila MPC Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Wildan Umar Rela melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (30/04/2026) menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahapan penyidikan. "Sudah ada yang saya naikan ke penyidikan tetapi belum saya rilis secara resmi. Proses hukum sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Kini, masyarakat Kabupaten Jepara tengah menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jepara. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat segera disidangkan secara transparan dan adil, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi, yang kerap disebut sebagai "mafia solar" di wilayah Jepara.

"Masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak hanya sebatas simbolis, tetapi mampu memberikan dampak nyata dengan mengembalikan akses BBM subsidi kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya," ujar salah satu warga Jepara yang enggan disebutkan namanya.


Penulis : Gun JPR 

×
Berita Terbaru Update