JEPARA, liputan12.com (03/05/2026) – Dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar oleh perangkat desa Bringin Kecamatan Batealit masih menjadi sorotan publik. Salah satu elemen masyarakat yang mengangkat isu ini adalah Ormas Pemuda Pancasila (PP) Majelis Pembina Cabang (MPC) Jepara yang melalui surat resmi meminta klarifikasi terkait penanganan kasus tersebut kepada Polres Jepara pada Selasa (29/04/2026).
Seperti yang dikutip dari laman media matapenanews.com, surat bernomor 029.K2/MPC-PP/JPR/IV/2026 ditujukan langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara. Surat tersebut ditandatangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Pemuda Pancasila MPC Jepara Edy Kusmanto dan Sekretaris Ahmad Shoim.
Dalam suratnya, pihak Pemuda Pancasila MPC Jepara menyoroti adanya banyak keluhan dari masyarakat terkait sulitnya mendapatkan pasokan BBM subsidi jenis solar di berbagai wilayah Kabupaten Jepara. Kondisi ini diduga terjadi akibat adanya penyalahgunaan serta penimbunan secara tidak bertanggung jawab oleh beberapa pihak.
"Kasus ini jelas sangat merugikan masyarakat kecil yang masih bergantung pada pasokan solar subsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Banyak pelaku usaha mikro seperti pedagang kecil, pengemudi angkot, hingga petani yang kesulitan mendapatkan pasokan solar subsidi karena sering mengalami kelangkaan yang tidak wajar," demikian bunyi bagian dari surat tersebut.
Melalui surat resmi tersebut, Pemuda Pancasila MPC Jepara juga meminta agar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan penyalahgunaan BBM subsidi ini serta menyampaikan klarifikasi terkait proses penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Saat diminta tanggapan terkait surat yang dikirim oleh Ormas Pemuda Pancasila MPC Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Wildan Umar Rela melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (30/04/2026) menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahapan penyidikan. "Sudah ada yang kami proses ke penyidikan tetapi belum dapat dirilis secara resmi. Proses hukum sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Kini, masyarakat Kabupaten Jepara tengah menantikan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jepara. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Penulis : Gun JPR
