![]() |
| Pengacara muda Nur Said siap bantu hingga proses hukum selesai, korban mengaku dirudapaksa bergilir oleh delapan pria |
JEPARA, Liputan12.com – Korban dugaan kekerasan seksual perempuan berinisial S (18) warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara mendapatkan dukungan hukum gratis dari pengacara muda asal Mayong, Jepara, Nur Said, SH, MH, CPM. Keprihatinan terhadap kondisi ekonomi keluarga korban yang kurang mampu menjadi alasan utama ia memberikan pendampingan hukum secara probono hingga proses hukum selesai.
Nur Said menyampaikan bahwa ia telah menemui pihak korban beserta keluarganya untuk mendengarkan secara langsung keterangan dan kronologi peristiwa yang terjadi. Berdasarkan rasa kemanusiaan dan keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi korban dan keluarganya, ia berkomitmen untuk mendampingi proses hukum tanpa dipungut biaya apa pun.
"Hari ini saya juga menerima surat kuasa dari korban dan keluarganya. Pendampingan ini saya lakukan karena prihatin melihat kondisi korban dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan pendampingan hukum dan keadilan tanpa dibebani beban biaya hukum," ujarnya pada hari Jumat (08/05/2026).
Kronologi Peristiwa
Peristiwa dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami S (18) disebut terjadi mulai dari Rabu (29/04/2026) hingga Jumat (01/05/2026). Awalnya, korban ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga oleh seseorang berinisial R (30) warga Kecamatan Mayong. Korban dijanjikan akan bekerja pada malam hari dan akan diantar pulang ke rumah setelah selesai bekerja.
Namun, pada malam pertama bekerja, janji tersebut tidak ditepati. Setelah usai bekerja, korban dijemput oleh R namun tidak diantar pulang, melainkan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Mayong. Di kamar penginapan tersebut, korban menemukan beberapa laki-laki yang sudah berada di dalam ruangan.
Korban kemudian mengaku dirudapaksa secara bergilir oleh para pria tersebut. Ia sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan, namun tidak mampu berbuat banyak karena tubuhnya ditahan dengan kuat. Pada hari berikutnya, korban diminta untuk datang lagi dengan alasan melanjutkan pekerjaan. Karena takut akan ancaman dari pelaku, korban mengaku tidak berani menolak, hingga tindakan rudapaksa kembali terjadi hingga hari ketiga di sebuah gudang yang berada di depan rumah salah satu terduga pelaku. Korban menyebutkan bahwa total terdapat delapan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus Terungkap Berkat Pedulian Tetangga
Kasus ini kemudian terungkap setelah seorang tetangga korban berinisial N (45) warga Kecamatan Welahan yang merasa prihatin dengan kondisi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalinyamatan pada hari Sabtu (02/05/2026). Laporan awal tersebut hanya sebatas pengaduan sebelum kemudian dilanjutkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara pada hari Senin (04/05/2026).
N mengungkapkan bahwa pada awalnya korban dan pihak keluarga takut untuk melapor. Beberapa faktor menjadi alasan kekhawatiran mereka, antara lain tidak adanya biaya untuk menjalani proses hukum serta status keluarga terduga pelaku yang dinilai cukup terpandang di lingkungan masyarakat.
"Awalnya korban cerita ke saya dulu, bukan ke keluarganya. Setelah itu saya sampaikan kepada pihak keluarga, dan dari pihak keluarga sempat terjadi keraguan dan takut untuk melapor," ujar N.
Pengacara: Keadilan Harus Dapatkan Semua Lapisan Masyarakat
Meskipun kini telah ada janji pendampingan hukum secara gratis dari Nur Said hingga kasus ini tuntas, sehingga diharapkan korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang layak, namun kondisi ini membuat banyak pihak merasa prihatin.
"Sungguh sangat miris karena kekurangan ekonomi membuat akses hukum dan keadilan sulit diperoleh di negara yang katanya menjujung tinggi hukum. Semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa memandang status ekonomi mereka," ujar Nur Said dalam kesempatan tersebut.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal untuk mengumpulkan bukti dan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Korban juga sedang mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk membantu pemulihan fisik dan psikologisnya setelah mengalami peristiwa traumatis tersebut.
Penulis : GN. lip 12
