![]() |
| Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan |
Cirebon, liputan12.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bekerja sama erat dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah meresahkan masyarakat setempat. Dua orang pelaku dengan inisial W (19 tahun) dan ZA (26 tahun) berhasil ditangkap dalam operasi yang terencana dengan membawa pulang sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembegalan yang terjadi pada pertengahan April 2026 dan telah menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Korban yang menjadi korban tindak kejahatan adalah Ari Juhri (24 tahun), seorang karyawan swasta yang sedang dalam perjalanan bersama pacarnya.
"Kasus ini kami pantau secara seksama setelah menerima laporan dari korban. Tim penyidik langsung melakukan berbagai tahapan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku," ujarnya pada konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (07/05/2026).
Peristiwa curas terjadi pada Minggu (19/04/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama pacarnya sedang berhenti sejenak di jalan yang berada di area persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan. Kedua korban sedang beristirahat setelah berkendara malam hari ketika tiba-tiba datang dua orang laki-laki berjalan kaki yang menghampiri mereka dengan modus meminta rokok.
"Setelah korban memberikan rokok sesuai permintaan, para pelaku justru membuang rokok tersebut dan langsung melakukan tindakan yang tidak diinginkan dengan mencoba merampas ponsel milik korban. Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku tanpa ragu mengeluarkan senjata tajam jenis pedang samurai yang disembunyikan di belakang punggungnya dan langsung mengancam korban serta pacarnya," jelas Kombes Imara Utama.
Dalam kondisi yang penuh ketakutan, pacar korban berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan ke masyarakat sekitar. Namun sebelum bantuan datang, para pelaku telah berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam beserta ponsel milik korban yang merupakan alat komunikasi penting bagi korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/5/IV/2026 yang diterima oleh pihak kepolisian, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Melalui berbagai tahapan penyelidikan termasuk pengumpulan informasi dari saksi, analisis lokasi kejadian, hingga pelacakan jejak pelaku yang mungkin ditinggalkan di lokasi kejadian, tim gabungan akhirnya berhasil memastikan keberadaan dan lokasi persembunyian para pelaku.
Pada hari Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek Babakan melakukan operasi penangkapan yang berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Tersangka W berhasil ditangkap di rumah tinggalnya, sedangkan tersangka ZA diamankan saat sedang berada di sebuah warung makan dekat lokasi rumahnya.
"Pada saat penangkapan, dari tangan kedua tersangka kami berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam yang merupakan milik korban, satu unit handphone yang berhasil disita dari tersangka ZA, serta sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan para pelaku sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan berpindah tempat," ujarnya.
Setelah melalui pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Babakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka yang telah jelas melanggar hukum, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara yang cukup berat bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Kombes Pol Imara Utama juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara atau beraktivitas di lokasi yang kurang ramai pada malam hari atau dini hari. "Polresta Cirebon berkomitmen penuh untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan jalanan guna menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau kejadian kejahatan kepada pihak kepolisian melalui nomor darurat 110 atau menghubungi kantor polisi terdekat," pungkasnya dengan penuh tekad.
Penulis : Bung Arya
