- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cek Isu 80 TKA di PT SPF, DPRD Ogan Ilir dan Disnaker Lakukan Sidak

Selasa, 21 April 2026 | 4/21/2026 01:42:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T06:43:26Z


OGAN ILIR,LIPUTAN12.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT SPF yang berlokasi di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara.
 
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti beredarnya isu di masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja di perusahaan tersebut.
 
Anggota DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, yang turun langsung dalam kegiatan klarifikasi tersebut menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
 
"Kegiatan ini merupakan hal biasa yang merupakan bagian pelaksanaan fungsi pengawasan atas laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Ogan Ilir," ungkapnya, Selasa (21/4/2026).
 
Data Terbaru: Hanya 2 TKA Tetap dan 20 Sementara
 
Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi langsung dengan pihak manajemen PT SPF, ternyata jumlah TKA tidak sebanyak yang diberitakan atau diisukan.
 
Menurut keterangan resmi dari pihak perusahaan, mereka mengakui memang memperkerjakan tenaga kerja asing, namun jumlahnya jauh di bawah angka yang beredar.
 
"Mereka menyampaikan bahwa yang bekerja adalah TKA tetap sebanyak 2 orang, dan pekerja sementara sebanyak 20 orang. Jadi bukan seperti yang disampaikan bahwa ada 80 orang TKA yang bekerja di PT SPF," jelas Sayuti.
 
Jaga Keseimbangan antara Investasi dan Keadilan Sosial
 
Sayuti menambahkan, bahwa pihaknya perlu memperjelas fakta di lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kecemasan di tengah masyarakat (kejolak).
 
Sebagai wakil rakyat, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal.
 
"Kita sebagai anggota DPRD perlu memperjelas laporan masyarakat ini agar tidak timbul kejolak. Ada kewajiban untuk tetap menjaga nama baik perusahaan karena telah berinvestasi di Ogan Ilir. Namun di sisi lain, kewajiban kita juga kepada masyarakat agar keadilan dan kesejahteraan mereka terpenuhi. Jadi semuanya harus bisa seimbang," tegasnya.
 
×
Berita Terbaru Update