Labuhanbatu —liputan12.com Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di kediaman seorang warga berinisial Bembeng alias B menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan petugas masih melakukan pengumpulan keterangan serta barang bukti di lapangan. Seluruh hasil pemeriksaan akan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk tindak lanjut sesuai prosedur hukum.
IPDA Martin Sihombing SH menyatakan bahwa GSN merupakan langkah preventif sekaligus represif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
“Kami merespon cepat setiap informasi dari masyarakat maupun media. Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Bilah Hilir,” tegasnya.
Polsek Bilah Hilir mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai Pasal 32 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rnl)
