NGAWI, liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) warga Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Pengamanan dilakukan dalam operasi yang direncanakan secara cermat pada Selasa (21/04/2026) pagi hari di kawasan perumahan di Kecamatan Sine.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan yang cukup panjang. Tim penyidik Satnarkoba Polres Ngawi telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersangka selama beberapa minggu, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang menjual obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras yang masuk dalam daftar G (obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter), di antaranya Trihexyphenidyl sebanyak 150 butir, Dolgesik sebanyak 200 butir, Alprazolam sebanyak 100 butir, dan Atarax sebanyak 120 butir. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp250.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat ilegal, serta satu unit telepon genggam yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dari Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius bagi kami. Obat yang seharusnya digunakan untuk menyembuhkan penyakit justru disalahgunakan dan diperjualbelikan secara gelap, yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan pengguna serta mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (21/04/2026).
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Saat ini, tim penyidik sedang mengembangkan kasus lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut, termasuk mencari tahu sumber perolehan obat oleh tersangka.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini. Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas. Kami akan melakukan segala upaya untuk menemukan sumber obat dan seluruh pihak yang terlibat agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” jelasnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan awal di Mapolres Ngawi, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia saat ini dijerat dengan persangkaan berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan atau penjualan obat tanpa izin, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur tentang penyalahgunaan atau peredaran psikotropika tanpa izin. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Polres Ngawi melalui Polda Jawa Timur juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan dalam membantu memberantas peredaran obat keras ilegal. Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah tergiur membeli obat tanpa resep dokter, serta segera melaporkan setiap informasi atau dugaan adanya peredaran obat ilegal di lingkungannya ke pihak kepolisian melalui nomor darurat atau langsung ke Polsek terdekat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan wilayah kita. Jangan ragu untuk melaporkan setiap hal yang mencurigakan, karena informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam melakukan penindakan. Bersama-sama kita bisa menciptakan Kabupaten Ngawi yang bebas dari peredaran obat ilegal,” pungkas AKP Marji Wibowo.
Penulis : Redaksi

