- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OBAT KERAS ILEGAL DI SUSUKAN, TERSANGKA COBA SAMARKAN BARANG HARAM DI KARDUS NATA DE COCO

Selasa, 21 April 2026 | 4/21/2026 10:28:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-21T03:28:18Z

CIREBON, liputan12.com – Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat keras ilegal (OK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Operasi penyergapan yang dilakukan pada Minggu siang (19/04/2026) berhasil mengamankan duet pengedar berinisial TW (31) dan H (28) yang telah lama menjadi target penyelidikan.

Hari Minggu yang biasanya tenang berubah menjadi mimpi buruk bagi kedua tersangka saat petugas melakukan penyergapan kilat di sebuah rumah tinggal yang juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan obat ilegal di Perumahan Griya Asri, Kecamatan Susukan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan selama lebih dari dua minggu setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mencurigakan di kawasan tersebut.

Yang menjadi sorotan adalah taktik licin yang digunakan oleh tersangka untuk menyembunyikan barang haram. Kedua tersangka mencoba menyamarkan ribuan butir obat keras ilegal di dalam beberapa kardus bekas kemasan minuman Nata de coco, dengan harapan dapat mengelabui pengawasan petugas. Namun, ketajaman insting dan keahlian personel Polresta Cirebon di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut meskipun disembunyikan dengan cara yang cukup canggih.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam penuh, petugas menemukan sejumlah "Kardus Maut" yang berisi obat keras ilegal. Secara rinci, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 979 butir Tramadol, 48 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp4.409.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal, 2 unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok, serta beberapa buku catatan yang mencatat data pembeli dan transaksi penjualan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan perdagangan obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Kami telah menyampaikan secara tegas bahwa tidak akan ada ruang bagi para pengedar obat keras ilegal untuk beroperasi di wilayah Cirebon. Penangkapan hari ini bukan hanya akhir dari aktivitas kedua tersangka, tetapi juga awal dari penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran yang ada. Kami akan terus mengejar hulu dari jaringan ini, termasuk pelaku yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R, yang diduga merupakan pemasok utama obat keras kepada kedua tersangka," tegas Kombes Imara Utama dengan penuh semangat.

Menurut informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, mereka telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras ilegal selama lebih dari enam bulan. Kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari pemasok yang tidak dikenal secara langsung, yang hanya berkomunikasi melalui telepon dan aplikasi pesan instan.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pidana yang cukup berat, yaitu Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperkuat dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga beberapa tahun dan denda yang signifikan.

Selain itu, Kapolresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur membeli atau menggunakan obat tanpa resep dokter. Masyarakat diharapkan untuk menjadi mata dan telinga kepolisian dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi kapan saja, atau langsung menghubungi Polsek terdekat.

"Kami tidak bisa melakukannya sendirian. Perlindungan wilayah Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang membutuhkan kerja sama yang erat antara pihak kepolisian dan masyarakat. Mari kita bergandengan tangan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan memastikan bahwa Cirebon tetap menjadi wilayah yang bebas dari peredaran obat terlarang," pungkas Kombes Imara Utama.


Penulis : Bung Arya

×
Berita Terbaru Update