Kabupaten Kepulauan Sula, Liputan12com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan dari knalpot brong, Polsek Mangoli Barat menggelar operasi razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik di wilayah Desa Falabisahaya dan sekitarnya.
Operasi yang berlangsung sejak tanggal 2 Juni 2026 hingga Kamis (4/6/2026) telah berhasil menjaring sebanyak 61 unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot modifikasi atau tidak sesuai spesifikasi.
Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Muh. Amri, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respon langsung atas keresahan warga yang merasa terganggu oleh suara bising yang ditimbulkan, terutama pada malam hari yang dapat mengganggu istirahat.
"Kami melakukan langkah ini demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Kebisingan berlebih dari knalpot modifikasi dapat mengganggu aktivitas dan istirahat masyarakat, terutama anak-anak serta lansia," ujarnya saat ditemui di lokasi razia.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemilik kendaraan mengenai pentingnya mematuhi standar peraturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan bersama. Kendaraan yang terjaring dalam razia diminta untuk segera mengganti knalpotnya dengan yang standar pabrik, sementara knalpot yang tidak sesuai langsung dihancurkan di tempat agar tidak digunakan kembali.
"Kami berharap dengan tindakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dapat meningkat secara signifikan," tegasnya.
Dengan pelaksanaan razia yang berjalan aman dan lancar, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan berkala untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar yang dapat mengganggu kenyamanan warga Desa Falabisahaya dan sekitarnya.
Redaksi

