KABUPATEN OGAN ILIR – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan praktik ilegal dan malpraktek yang dilakukan oleh oknum perawat PNS RSUD Kayuagung berinisial E, pihak yang bersangkutan akhirnya angkat bicara dan memberikan sanggahan tegas.
Dalam keterangannya, pihak yang bersangkutan membantah keras seluruh tuduhan yang menyatakan dirinya membuka praktik kesehatan atau pelayanan medis di luar jam dinas.
"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah membuka praktik kesehatan maupun pelayanan medis di tempat tinggal saya maupun di tempat lainnya," tegasnya.
Pihak yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa isu yang beredar ini sebenarnya sudah pernah dikonfirmasi dan diperiksa secara langsung oleh pihak berwenang sebelumnya.
Diketahui, tim gabungan yang terdiri dari pihak Puskesmas Tanjung Batu serta jajaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir pernah turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi rumah yang dimaksud.
"Hasil dari pemeriksaan dan pengecekan langsung di lapangan oleh petugas dinas kesehatan dan puskesmas tersebut membuktikan bahwa tidak ada kegiatan praktik kesehatan yang dilakukan di lokasi tersebut," jelasnya.
Tuduhan Tidak Dapat Dibuktikan
Lebih lanjut, pihak yang bersangkutan menekankan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Selama ini tuduhan bahwa saya membuka praktik hanyalah asumsi semata. Sampai saat ini tidak ada satu pun bukti yang valid yang dapat menunjukkan bahwa saya melakukan kegiatan praktik mandiri seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Pihak yang bersangkutan juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, namun berharap agar segala pernyataan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tidak hanya menyebarkan isu tanpa dasar yang dapat mencemarkan nama baik pribadi maupun institusi tempat ia bekerja.
Dan kami juga siap menuntut balik, atas fitnah yang ditujukan pada kami"Tambahnya