- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Arogansi yang Terancam Hukum – Dadang Diperiksa Polisi Usai Serempet Motor dan Intimidasi Rio di Labuhanbatu

Rabu, 08 April 2026 | 4/08/2026 09:15:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T02:15:03Z
Aksi koboi Dadang di Labuhanbatu: serempet motor, maki, dan ancam orang 🚨. Rio Ginting jadi korban, Dadang terancam pidana. "Polisi selidiki, hukum ditegakkan".

LABUHANBATU, Liputan12.com – Sebuah kasus yang melibatkan kecelakaan kecil, arogansi, dan tindakan intimidatif terjadi di Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, pada Selasa (07/04/2026). Rio Ginting (19 tahun), seorang pengendara sepeda motor, menjadi korban setelah mobil yang dikendarai Dadang (nama lengkap belum diungkapkan) menyempet kendaraannya, diikuti dengan tindakan memaki dan merendahkan di depan umum.

Kejadian bermula ketika Rio meminta Dadang, pengendara mobil Hilux, untuk memundurkan kendaraannya yang dianggap menghalangi aliran lalu lintas. Namun, alih-alih mengikuti permintaan, Dadang malah memajukan mobilnya hingga menyerempet bagian depan sepeda motor yang dikendarai Rio.

Setelah insiden serempet tersebut, Dadang turun dari mobilnya, kemudian melakukan tindakan memaki dengan kata-kata kasar, merendahkan Rio, bahkan mengajaknya berkelahi. Rio yang merasa tertekan kemudian memutuskan untuk pergi meninggalkan lokasi, namun Dadang mengejarnya dan kembali melakukan tindakan yang sama.

"Dia memaki saya dengan kata-kata kasar dan merendahkan saya di depan orang banyak yang sedang berada di sekitar lokasi kejadian," ujar Rio saat memberikan keterangan kepada petugas polisi.

Merasa terancam dan tidak nyaman dengan perlakuan yang diterima, Rio segera menghubungi orang tuanya dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu. Keluarga Rio menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap perlakuan Dadang dan meminta agar kasus ini diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Juru Penerangan Reserse Kriminal (Juper Reskrim) Polres Labuhanbatu menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam oleh tim penyidik. Menurutnya, Dadang saat ini sedang berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam dikenai pidana atas tindakan yang dilakukan.

"Jika terbukti bersalah melalui hasil penyelidikan dan bukti yang terkumpul, Dadang dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pengancaman. Selain itu, kita juga akan mengklarifikasi apakah ada unsur pelanggaran dalam hal kecelakaan yang terjadi," jelas Juper Reskrim dalam keterangannya.

Dadang kini telah menjalani pemeriksaan awal dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi mendapatkan hukuman penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penulis : Rnl

×
Berita Terbaru Update