Payakumbuh, Liputan12.com — Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, memimpin langsung rapat koordinasi penting yang membahas muatan lahan sawah dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh. Kegiatan ini diadakan di Ruang Pertemuan Riza Falepi, lantai II Kantor Wali Kota, Jumat (6/3/2026), sebagai bagian dari upaya menyusun kebijakan tata ruang yang berorientasi pada keberlanjutan dan perlindungan sumber daya alam.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah secara langsung, termasuk para kepala dinas dari Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta unsur teknis lain dari Pemerintah Kota Payakumbuh. Meski sebagian peserta hadir secara daring, kehadiran mereka tetap penuh semangat dan fokus dalam membahas muatan lahan sawah yang menjadi salah satu isu krusial dalam revisi RDTR.
Selain diikuti secara luring, kegiatan ini juga dihadiri secara daring oleh pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, QCRO, selaku Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu. Kehadiran pihak kementerian secara daring ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan lahan, khususnya lahan pertanian yang sangat vital.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa revisi RDTR bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan kota ke masa depan yang berkelanjutan dan harmonis. Ia menekankan bahwa, dalam merancang kebijakan tata ruang, keberhasilan harus didukung dengan pemahaman dan sikap yang sejalan antara semua pihak, baik pusat maupun daerah.
“Kita harus mampu memastikan bahwa kebijakan tata ruang yang kita tetapkan mampu memberikan perlindungan terhadap lahan sawah yang masih produktif, sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan perkotaan yang semakin berkembang. Hal ini memerlukan koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat dan stakeholder terkait agar kebijakan yang diambil bisa memberi kepastian hukum dan manfaat ekonomi, sosial, serta ekologis,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Elzadaswarman menambahkan bahwa pertemuan ini sangat penting agar seluruh pihak mendapatkan pemahaman yang sama tentang muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR. Ia berharap hasil dari rapat ini bisa menjadi dasar kesepakatan bersama, sehingga proses penyusunan revisi RDTR dapat segera dilaksanakan dan hasilnya dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam bagian presentasi, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menyampaikan hasil pemutakhiran data luas lahan sawah yang menjadi isu utama dalam revisi ini. Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas lahan sawah di Payakumbuh tercatat sebesar 2.644,18 hektare. Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya mencapai 2.759,97 hektare.
Namun, berdasarkan verifikasi lapangan dan analisis terbaru, pemerintah kota mengusulkan penyesuaian luas LSD menjadi 2.041,27 hektare, sekitar 77,20 persen dari luas LBS. Pengurangan ini diputuskan setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perubahan batas administratif yang terbaru, izin pembangunan yang tumpang tindih, kondisi fisik lahan yang tidak lagi berfungsi sebagai sawah akibat alih fungsi, serta tumpang tindih kawasan yang dilindungi, termasuk kawasan hutan lindung.
Muslim menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data ini telah dilakukan secara transparan dan akurat sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa dalam penghitungan itu juga mempertimbangkan berbagai program pembangunan kota, di antaranya adalah pembangunan Masjid Agung, jalan Thamrin Murni, kawasan industri kecil dan menengah, fasilitas wisata dan rekreasi, pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) kawasan perkotaan, pengelolaan kawasan sempadan sungai, serta pengembangan ruang terbuka hijau. Semua ini butuh penyesuaian tata ruang agar tidak mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi sumber pangan nasional.
Selain aspek pembangunan infrastruktur dan kawasan industri, kebutuhan hunian juga menjadi bagian penting dalam analisis ini. Berdasarkan data dari RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, terdapat backlog perumahan sebanyak 9.035 unit dan kebutuhan sampai 2045 mencapai 44.949 unit. Dengan proyeksi tersebut, pembangunan ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus melindungi lahan pertanian yang masih produktif menjadi tantangan tersendiri dalam menyiapkan tata ruang yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, hasil akhir dari proses verifikasi dan analisis ini mengindikasikan bahwa faktor pengurangan luas lahan sawah mencapai 602,91 hektare atau sekitar 22,80 persen dari total LBS. Dengan demikian, usulan akhir untuk kawasan yang akan dilindungi dan dijadikan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau kawasan penyangga kawasan perkotaan (LP2B) di Payakumbuh adalah sebesar 2.041,27 hektare.
Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, seluruh stakeholder dan kementerian terkait dapat mencapai kesepahaman dalam menetapkan dan menyusun dokumen revisi RDTR yang komprehensif dan terpadu. Kesepakatan tersebut diyakini akan mendukung langkah strategis dalam pembangunan kota yang berkelanjutan, mempertahankan sumber daya alam, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara integratif dan berimbang, tanpa mengorbankan lahan pertanian vital.
(Aldo)
