Kabupaten Cirebon, Liputan12.com – Proyek pembangunan peningkatan jalan Dawuan-Wanakaya yang dikerjakan oleh CV Cahaya Bintang dengan nilai anggaran sekitar Rp 2,4 miliar rupiah tengah disorot terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Cirebon untuk tahun anggaran 2025–2026 dengan target pengerjaan sepanjang 120 ribu hari kerja.
Sejumlah kekurangan dan indikasi pelanggaran ditemukan dalam pelaksanaan proyek ini, mulai dari minimnya pemasangan papan proyek yang layak dan pemasangan alat konstruksi yang dianggap kurang optimal. Papan proyek yang seyogianya memberi informasi transparan kepada masyarakat hanya baru terlihat dipasang saat akhir pekerjaan. Penggunaan alat konstruksi dikabarkan juga tidak maksimal dengan alasan keterbatasan anggaran, padahal nilai kontrak proyek bisa dikatakan cukup besar.
K3 menjadi sorotan utama dalam proyek ini mengingat pentingnya pencegahan kecelakaan di lingkungan konstruksi. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penerapan K3 wajib dilakukan dengan ketat, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), sertifikasi alat berat dan scaffolding, serta penyusunan SOP tanggap darurat.
Beberapa hal penting terkait penerapan K3 di proyek ini adalah:
- Penggunaan APD yang Minim dan Budaya K3 lemah: Pengamatan lapangan menunjukkan penerapan APD di proyek ini sangat bervariasi antara 20% hingga 90% tergantung pada pekerja. Budaya keselamatan masih menjadi tantangan utama, didukung oleh keterbatasan anggaran yang menghambat pelaksanaan standar K3 yang optimal.
- Ketiadaan Sertifikasi Peralatan: Sertifikasi Laik Operasi (SLO) untuk alat berat dan scaffolding, yang seharusnya menjadi syarat wajib oleh Kemnaker RI, belum dipastikan terpenuhi sepenuhnya pada proyek ini. Untuk scaffolding, biaya sertifikasi resmi sekitar Rp7,4 juta, meliputi modul dan lisensi dari Kemnaker yang diperlukan untuk memastikan keselamatan penggunaan.
- Minimnya Sistem Manajemen K3 dan HSE: Banyak perusahaan konstruksi di daerah Cirebon yang membuka posisi Health, Safety, and Environment (HSE) untuk meningkatkan pengawasan serta pelaksanaan K3, namun di proyek ini indikasi pengabaian pengelolaan kondisi darurat, seperti jalur evakuasi pada area proyek terbuka, ditemukan.
- Alat Operasional yang Terbatas: Persentase penggunaan alat operasional hanya sekitar 0,2%, jelas tidak memadai untuk memenuhi tuntutan efisiensi dan keselamatan dalam pengerjaan proyek skala besar tersebut.
Pakar keamanan kerja dan pengawas proyek merekomendasikan agar seluruh pekerja diwajibkan menggunakan APD lengkap, termasuk helm, sepatu safety, rompi, dan sarung tangan. Selain itu, penting adanya pelatihan dan penegakan SOP keselamatan secara ketat guna memastikan perlindungan pekerja serta kelancaran proyek tanpa insiden.
Pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Dinas PUPR didorong untuk melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap proyek ini guna memastikan standar keselamatan terpenuhi dan memberikan tindakan perbaikan yang tegas apabila ada pelanggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta kesadaran akan keselamatan kerja harus dijadikan prioritas utama demi keberhasilan pembangunan berkualitas dan perlindungan tenaga kerja di lapangan.
Masyarakat dan pengamat pun menunggu langkah-langkah konkrit dari pemerintah daerah agar pengerjaan proyek yang merupakan bagian vital dari infrastruktur daerah ini dapat berjalan optimal, efisien, dan aman, sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
(Bung Arya)
