Jakarta, Liputan12.com, Menjelang bulan suci Ramadan atau perayaan Idul Fitri, sebuah perdebatan klasik kembali menghangat: benarkah sidang isbat hanyalah sebuah "proyek" belaka? Tuduhan yang terdengar sederhana ini, sesungguhnya meremehkan kompleksitas realitas umat Islam Indonesia, yaitu adanya keragaman tafsir dan metode dalam memahami teks-teks keagamaan.
Perbedaan pendapat dalam menentukan awal dan akhir Ramadan bukanlah fenomena baru. Ia berakar dari tradisi ijtihad yang diakui sah dalam khazanah Islam. Sebagian ulama dan ormas Islam menggunakan metode rukyat (pengamatan hilal secara langsung), sementara sebagian lainnya mengandalkan hisab (perhitungan astronomi). Ada pula yang memilih untuk mengombinasikan kedua metode tersebut. Keragaman ini bukanlah sebuah kelemahan, melainkan sebuah kekayaan intelektual yang patut dihargai.
Namun, di tengah keragaman pandangan tersebut, masyarakat luas tetap membutuhkan satu acuan bersama, terutama dalam konteks kehidupan bernegara. Tanpa adanya penetapan resmi dari pemerintah, potensi kebingungan di tengah masyarakat akan sangat besar. Muncul pertanyaan-pertanyaan mendasar: Kapan seharusnya memulai ibadah puasa? Kapan merayakan hari raya Idul Fitri? Bagaimana menyelaraskan berbagai aktivitas sosial, seperti kegiatan pendidikan, jadwal transportasi, dan pelayanan publik?
Dalam titik inilah sidang isbat menemukan relevansinya yang hakiki. Ia hadir sebagai sebuah mekanisme untuk menghadirkan kepastian administratif di tengah lautan perbedaan ijtihad. Sidang isbat menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai pandangan dan menghasilkan keputusan yang dibutuhkan dalam skala nasional.
Oleh karena itu, menyederhanakan sidang isbat sebagai sekadar sebuah "proyek" jelas merupakan tindakan yang tidak adil. Ia bukan sekadar forum seremonial yang tidak memiliki makna substantif. Sebaliknya, ia merupakan ruang deliberasi yang mempertemukan berbagai pandangan dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, ahli astronomi, hingga perwakilan ormas Islam. Dari ruang diskusi yang konstruktif ini, dihasilkan sebuah keputusan yang memiliki implikasi luas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tanpa adanya mekanisme seperti sidang isbat, negara justru berisiko dianggap absen dalam menjalankan fungsi koordinatifnya. Negara akan dinilai tidak hadir dan tidak bertanggung jawab dalam memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Meski demikian, keberadaan sidang isbat saja tidaklah cukup. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada aspek edukasi publik. Banyak polemik dan kesalahpahaman yang muncul bukan karena perbedaan pandangan itu sendiri, melainkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dasar hukum dan metodologi yang digunakan dalam penentuan awal bulan Hijriah. Ketika masyarakat tidak memahami mengapa perbedaan itu bisa terjadi, ruang bagi kecurigaan, misinformasi, dan provokasi menjadi terbuka lebar.
Di sinilah pentingnya peran negara dan para pemangku otoritas keagamaan untuk terus melakukan sosialisasi yang mencerahkan kepada masyarakat. Masyarakat perlu dikenalkan pada dasar-dasar hukum penentuan awal bulan Hijriah, perbedaan pendekatan antara rukyat dan hisab, serta alasan di balik metode yang dipilih oleh pemerintah. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat tidak lagi sekadar "ikut arus" atau terjebak dalam opini yang tidak berdasar. Sebaliknya, mereka mampu mengambil sikap berdasarkan pijakan keilmuan yang rasional dan syar'i.
Pada akhirnya, perbedaan pandangan tidak harus dihapuskan atau dihilangkan, tetapi perlu dikelola dengan bijak dan arif. Sidang isbat adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan pengelolaan perbedaan tersebut. Bukan sebagai alat pemaksaan kehendak atau penyeragaman pandangan, melainkan sebagai titik temu administratif yang memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat. Sementara itu, edukasi publik adalah fondasi yang kokoh agar umat tidak mudah terombang-ambing oleh narasi yang menyesatkan dan provokatif.
Alih-alih mencurigai sidang isbat sebagai sebuah "proyek" yang tidak bermanfaat, akan lebih bijak jika kita melihatnya sebagai bagian dari upaya kolektif untuk menjaga keteraturan bersama. Tidak kalah penting adalah memastikan bahwa di balik setiap keputusan yang dihasilkan, ada pemahaman yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat, sehingga tercipta harmoni dan kedamaian dalam menjalankan ibadah.
(ARS)
