- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satgas Gakkum Seligi Ketupat 2026: Polresta Barelang Ciduk Komplotan Calo Tiket ASDP di Pelabuhan Telaga Punggur

Senin, 16 Maret 2026 | 3/16/2026 01:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T06:45:02Z

BATAM, Liputan12.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama arus mudik Idul Fitri 1447 H, Polresta Barelang bersama Tim Satgas Gakkum Seligi Ketupat 2026 berhasil membongkar praktik penipuan calo tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan pemudik tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian menyusul laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah para calo. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., di Lobby Utama Polresta Barelang pada Minggu (15/3/2026).

Operasi pengungkapan dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., serta Kanit Reskrim Tipiter Polresta Barelang.

 

Modus Penipuan di Tengah Arus Mudik

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan oknum calo pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. "Peristiwa tersebut bermula ketika suami korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro tujuan Punggur – Kuala Tungkal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket," terang Kombes Nona.

Setibanya di lokasi, pelaku menawarkan tiket dengan harga Rp500.000, yang kemudian disepakati sebesar Rp400.000 setelah negosiasi. Setelah kapal KMP Sembilang sandar, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan mengarahkan korban masuk. Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku meminta uang tiket Rp400.000, namun tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.

 

Tiga Tersangka dengan Peran Berbeda

Menindaklanjuti laporan ini, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 segera melakukan penyelidikan. "Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut," tegas Kombes Nona.

Gelar perkara pada Minggu (15/3/2026) menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka: MY (47), seorang wiraswasta; AM (43), seorang karyawan BUMN; dan RY (33), juga seorang karyawan BUMN.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka MY berperan mencari calon korban, berkomunikasi, dan menerima pembayaran tiket. Tersangka AM, seorang karyawan BUMN, bertugas membantu meloloskan penumpang tanpa tiket pada saat pemeriksaan di dalam kapal. Sementara itu, tersangka RY, juga karyawan BUMN, berperan meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket saat masuk ke dalam kapal.

Korban dalam kasus ini adalah E (23) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan S (44) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp900.000.

Modus operandi para tersangka memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal penyeberangan saat arus mudik Lebaran. Mereka menawarkan jasa keberangkatan tanpa tiket resmi dengan mengoordinasikan masuknya penumpang melalui jalur khusus, menghindari pemeriksaan tiket resmi.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp900.000, yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

 

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1.000.000. Mereka terancam pidana berupa denda kategori II paling banyak sebesar Rp10.000.000.

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga keamanan selama arus mudik Lebaran. "Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu titik mobilitas masyarakat selama arus mudik," tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan praktik percaloan, pungutan liar, atau tindakan mencurigakan di area pelabuhan. Untuk layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps. Selain itu, untuk pengaduan mengenai pelayanan anggota di lapangan, tersedia Layanan Barcode Pengaduan Propam di setiap pos pelayanan dan kantor polisi jajaran Polda Kepri.

"Bagi masyarakat yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya di rumah saat mudik, dipersilakan untuk menitipkannya di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Layanan penitipan ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun, sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman selama merayakan Idul Fitri," tutup Kombes Nona, menjamin rasa aman bagi pemudik.


(Redaksi)



×
Berita Terbaru Update