Kota Pasuruan, Liputan12.com - Kepolisian Resor Pasuruan Kota dari Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan peredaran uang palsu (upal) dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rejoso pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah tempat hiburan, Lesehan Mufaza, yang berlokasi di Jalan H. Sening, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang diamankan berinisial AF (40), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Informasi keberadaan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi mencurigakan terkait pembayaran menggunakan uang palsu di sekitar lokasi tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo, mengungkapkan bahwa awalnya petugas menemukan dua orang yang mencurigakan di lokasi. Saat hendak dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, satu dari mereka berhasil melarikan diri ke arah yang tidak diketahui, sementara satu orang tetap berada di lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan dua lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Menurut keterangan tersangka, uang palsu tersebut adalah sampel yang akan digunakan untuk menawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang kabur. Ia mengaku bahwa uang tersebut merupakan bagian dari upaya penawaran serta percobaan peredaran yang dilakukan bersama rekannya sebelum akhirnya mereka tertangkap. Tersangka juga mengaku bahwa uang palsu tersebut tidak untuk dipakai dalam transaksi di masyarakat, tetapi hanya sebagai bahan percobaan dan percontohan bagi calon pembeli tertentu.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) KUHP nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen keras seluruh jajaran aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan perekonomian daerah dari ancaman kejahatan peredaran uang palsu.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli, melalui juru bicaranya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir dan memberikan ruang sama sekali bagi pelaku yang terbukti melakukan kejahatan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. “Kami akan terus melakukan razia, operasi, dan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional,” tegasnya.
AKBP Titus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi. Ia menyarankan masyarakat agar selalu berhati-hati saat menerima uang tunai, memeriksa keaslian uang dengan teliti, dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan adanya indikasi uang palsu. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan kejahatan ini. Bersama-sama kita bisa menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran uang palsu,” pungkasnya.
#Redaksi
