MALANG, Liputan12.com – Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (40) yang diduga kuat melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor dengan modus menakut-nakuti korban memakai pistol mainan. Kejadian ini menimpa JA (20), warga Lumajang, yang mengalami kehilangan mobil Toyota Kijang Innova beserta ponselnya pada Kamis (5/3). Penangkapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam dan melalui berbagai tahapan penegakan hukum yang ketat.
Menurut Kasie Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, kasus ini berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan kendaraannya saat sedang bertemu pelaku di daerah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. “Awalnya, korban menawarkan mobil yang hendak dijual melalui media sosial Facebook pada akhir Februari 2026. Setelah pelaku tertarik dan menghubungi korban lewat pesan pribadi, mereka kemudian sepakat bertemu untuk melihat mobil secara langsung,” jelas Bambang saat konferensi pers di Mapolres, Minggu (8/3).
Pada saat pertemuan di lokasi yang relatif sepi dan kurang pengawasan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sesuatu yang menyerupai pistol, yang ternyata adalah senjata mainan berjenis revolver. Dengan mengancam dan menodongkan pistol ke arah korban, pelaku langsung mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah hasil kejahatan. Alhasil, korban merasa takut dan tidak mampu melawan, terlebih pelaku dan rekannya yang datang dari belakang ikut membantu mengamankan situasi.
Bambang mengungkapkan bahwa dalam aksinya, pelaku tidak hanya mengancam secara fisik, melainkan juga memaksa korban menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. “Korban mengalami tekanan psikologis dan ketakutan luar biasa, sehingga dalam keadaan terpaksa, korban meminta orang tuanya mengirimkan uang tersebut agar situasi tidak lebih buruk,” ujarnya.
Sayangnya, uang yang diminta itu tidak juga dikirimkan cepat, sehingga pelaku kemudian memaksa korban turun dari kendaraan dan meninggalkan lokasi dengan membawa kabur mobil serta ponselnya. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan tentu sangat menyayat hati masyarakat yang peduli akan keadilan dan keamanan.
Seusai mendapatkan laporan dari korban, tim Reserse Kriminal Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku di rumahnya di wilayah Kabupaten Malang, yakni di area Singosari. Kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil Toyota Kijang Innova, satu lembar STNK kendaraan, pistol mainan jenis revolver, borgol besi dan plastik, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Malang, AKBP Budi Hermanto, menegaskan bahwa tersangka diancam dengan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan orang yang belum benar-benar dikenal secara langsung. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang besar yang tidak didukung proses resmi. Jika ada indikasi penipuan, kejahatan, atau ancaman kejahatan lain, segera laporkan ke polisi supaya bisa ditindak secara cepat dan tepat,” jelas Budi.
Polres Malang berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Malang. Masyarakat diharap tetap waspada, berhati-hati dalam bertransaksi, dan memanfaatkan layanan polisi sebagai mitra utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi aparat dan masyarakat dalam memberantas kejahatan, serta menegaskan komitmen Polri dalam melindungi rakyat dari berbagai ancaman kejahatan yang meresahkan.
(Redaksi)
