- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Malam Digerebek, Puluhan Botol Miras Oplosan Disita Polisi dalam Operasi di Cirebon Kota

Senin, 30 Maret 2026 | 3/30/2026 09:24:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T14:24:22Z
Polisi di Cirebon gerebek warung di Jalan Permata, Harjamukti, dan sita 29 botol miras oplosan. Operasi ini bagian dari upaya tekan peredaran miras ilegal pasca Operasi Ketupat Lodaya. Kasat Resnarkoba: "Lapor ke 110 kalau temukan peredaran miras ilegal."

CIREBON KOTA, Liputan12.com – Kepolisian Resor Cirebon Kota menggelar operasi khusus bertajuk "Operasi Penyakit Masyarakat" dengan fokus pada penindakan peredaran minuman keras ilegal pada malam Minggu (29/03/2026), sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras oplosan pasca pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya yang telah berakhir beberapa waktu lalu.

Kegiatan operasi ini difokuskan pada lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi sarana penjualan minuman keras tanpa izin resmi, terutama jenis miras oplosan yang memiliki kandungan berisiko tinggi dan berpotensi membahayakan kesehatan serta ketertiban masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba dan Obat-obatan Terlarang (Resnarkoba) Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan kepolisian untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras ilegal, yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

"Konsumsi miras ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga seringkali memicu terjadinya aksi kekerasan, tawuran antar kelompok, hingga gangguan ketertiban umum yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, kami melakukan operasi ini dengan penuh komitmen," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, tim operasi yang terdiri dari petugas Resnarkoba dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sebuah warung yang berlokasi di Jalan Permata, Kecamatan Harjamukti. Tempat tersebut telah menjadi target pengawasan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras secara ilegal.

Warung yang milik seorang warga berinisial J tersebut kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan berbagai jenis minuman keras tanpa izin resmi kepada masyarakat sekitar. Pihaknya juga menemukan bahwa penjualan dilakukan tanpa memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak memeriksa usia pembeli.

Dari hasil pencarian dan pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 29 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Antara lain adalah botol berisi minuman jenis AO, kawa-kawa, anggur putih, serta beberapa merek lain yang kerap ditemukan dalam peredaran ilegal di wilayah perkotaan Cirebon. Sebagian besar barang bukti yang diamankan merupakan miras oplosan yang tidak memiliki label produk resmi dan tidak jelas sumber produksinya.

Operasi penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif yang dilakukan kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali terkait dengan konsumsi minuman keras. Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan dan kerusuhan yang terjadi di wilayah Cirebon Kota memiliki keterkaitan dengan konsumsi alkohol yang berlebihan.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku penjualan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal. Pelaporan dapat dilakukan melalui Layanan Polisi 110 atau langsung menghubungi kantor Polsek terdekat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi serupa untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi minuman keras ilegal dan bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh yang merugikan. Segera laporkan melalui layanan 110 jika menemukan peredaran miras di lingkungan sekitar, karena dampaknya sangat merugikan dan membahayakan keselamatan diri serta orang lain," tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti yang telah diamankan, termasuk untuk mengetahui sumber perolehan dan jaringan distribusi miras ilegal tersebut. Pelaku telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


Penulis : Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update