CIREBON KOTA, Liputan12.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap rumah kosong, dalam acara rilis yang digelar pada hari Senin (30/03/2026) pukul 10.00 WIB di ruang Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Kasus tersebut terjadi di Jalan Pekalipan VIII Gang Lawanggada RT. 01/02 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Kasus bermula dari laporan yang masuk dari korban bernama Liem Tjioe Kiok, warga Gang Lawanggada Nomor 98 RT. 01/02 Kelurahan Pekalipan, yang mengetahui bahwa rumahnya dalam kondisi terbuka dan telah dibobol pada tanggal Selasa (17/02/2026). Informasi awal mengenai kondisi rumah korban pertama kali disampaikan oleh saksi bernama Veronica Rubi Ningsih, warga Jalan Gunung Rinjani III Nomor 55 RT. 05/19 Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Selain itu, saksi lain bernama Mochamad Sofyan, warga Pekalipan Utara Gang 3 Nomor 146 Kelurahan Pekalipan, juga memberikan keterangan penting kepada petugas terkait kondisi rumah korban yang telah mengalami kerusakan akibat aksi pencurian, serta aktivitas mencurigakan yang teramati di sekitar lokasi kejadian beberapa waktu sebelum kasus terungkap.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengerahkan tim Reserse Mobile (Resmob) untuk melakukan berbagai tahap penyelidikan. Tim tersebut mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, serta melakukan pelacakan jejak para pelaku yang terbukti telah melarikan diri ke luar daerah.
"Kami tidak tinggal diam setelah menerima laporan. Tim kami bekerja secara maksimal untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri jejak pelaku hingga ke berbagai wilayah di luar Cirebon," ujar AKP Adam Gana dalam keterangannya.
Dalam proses penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari sebulan, dua pelaku pertama berhasil diamankan oleh tim operasi di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada hari Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku tersebut, penyelidikan dilanjutkan hingga akhirnya dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada hari Jumat (27/03/2026) dini hari, masing-masing di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Adapun identitas keempat pelaku yang berhasil diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, yaitu:
- H.W (45 tahun), warga Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung
- D.H (41 tahun), warga Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang
- I.A (46 tahun), warga Kelurahan Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung
- D.R (45 tahun), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para pelaku, diketahui bahwa mereka menjalankan aksinya dengan menyasar rumah-rumah yang dalam keadaan kosong. Cara kerja mereka adalah dengan merusak pintu masuk rumah untuk kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya, mulai dari uang tunai, perhiasan emas, hingga logam mulia lainnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang sangat besar mencapai angka Rp465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah). Kerugian tersebut terdiri dari uang tunai sejumlah besar, emas batangan, berbagai jenis perhiasan berupa gelang, kalung, cincin, serta dokumen penting milik korban.
"Para pelaku mengakui telah menjual sebagian besar hasil pencurian kepada seorang penadah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung dengan nilai total Rp200.000.000,-. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata di antara keempat pelaku. Sedangkan barang berupa dokumen identitas dan buku tabungan milik korban dibuang oleh mereka di wilayah Kabupaten Sumedang," jelas Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus ini juga mengungkap fakta bahwa keempat pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya penindakan dan pencegahan kejahatan terhadap rumah kosong.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan rumah kosong. "Kami mengajak masyarakat untuk memastikan keamanan rumah saat akan ditinggalkan, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, meminta bantuan tetangga untuk mengawasi rumah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal atau orang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bersama-sama kita dapat menjaga lingkungan agar terhindar dari aksi kejahatan, dan setiap pelaku yang terbukti bersalah akan mendapatkan sangsi hukum yang sesuai," pungkasnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Bung Arya
