Palembang, liputan 12 com. Beberapa hari jelang perayaan hari Raya Nyepi dan sambut hari Raya Idhul Fitri, camat Sukarami. Muhammad Fadly, SSTP.MAP bersama petugas keamanan ketertiban (trantib) keluraha melaksanakan kegiatan penertiban banner, spanduk liar yang terpasang Tanpa izin. (Rabu,18/03/26)
Penertiban dan monitoring keberadaan banner dan spanduk yang terpasang agar tidak mengganggu pengguna jalan,dan mengganggu keindahan, sehingga tidak menggangu kenyamanan masyarakat.
Penertiban tersebut dilaksanakan serentak di tujuh kelurahan wilayah kerja kecamatan Sukarami kota Palembang.
Selain monitoring dan penertiban,hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap wilayah kerja.
Sehingga menciptakan kondisi wilayah yang bersih,aman, tertib dan indah.
Dan pemasangan banner dan spanduk agar Bisa mematuhi aturan yang ada dan memiliki legalitas yang jelas,dan terpasang di tempat yang benar.
Yang sudah diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, yang diperbarui dengan Perwali No. 13 Tahun 2019.
(Kontributor Palembang)
