SUKABUMI, Liputan12.com – Gelombang perlawanan terhadap pelecehan dan penghinaan profesi jurnalis di wilayah Sukabumi semakin membesar dan mendapatkan dukungan luas dari kalangan pers. Setelah laporan resmi terkait kasus penghinaan wartawan telah dilayangkan ke Polsek Ciracap, kini Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Sukabumi Raya mengangkat suara dengan nada tegas dalam wawancara khusus dengan awak media pada hari Jumat (26/03/2026).
Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya menegaskan bahwa tindakan penghinaan yang dilakukan melalui akun Facebook milik Rere Said Subakti bukan hanya merupakan serangan terhadap individu, melainkan sebuah upaya pembunuhan karakter terhadap seluruh insan pers yang bekerja dengan penuh profesionalisme di bawah perlindungan Undang-Undang Pers.
Sorotan Tegas: Penghinaan Terstruktur untuk Membungkam Daya Kritis
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan secara terbuka, Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya menyoroti bahwa penggunaan diksi menghina "Wartawan Bodrex" bukanlah hal yang sepele, melainkan bentuk penghinaan yang terstruktur dengan tujuan untuk membungkam peran penting jurnalis dalam mengawal kebenaran dan kepentingan publik.
"Kami di PWRI Sukabumi Raya mengutuk keras pernyataan yang merendahkan profesi wartawan tersebut! Wartawan bekerja dengan didukung dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, mereka adalah mata dan telinga masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat dan objektif. Mengatakan wartawan sebagai 'Bodrex' saat mereka melakukan tugasnya dengan mengkritisi kebijakan tarif wisata Ujunggenteng adalah bukti nyata ketidaktahuan akan hukum sekaligus bentuk arogansi yang sangat membahayakan dasar demokrasi di Kota Sukabumi," tegasnya dengan nada yang penuh ketegasan.
Beliau juga menegaskan bahwa PWRI akan turut serta dan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang berani merendahkan atau menghina profesi jurnalis di masa depan. "Kami tidak akan tinggal diam. Jangan ada lagi masyarakat atau oknum manapun yang merasa kebal hukum lalu dengan mudahnya menginjak-injak marwah dan martabat profesi kami melalui platform media sosial atau saluran apapun," tambahnya.
Tinjauan Hukum: Ancaman Berat dari KUHP Baru dan UU ITE Revisi
Kasus penghinaan terhadap wartawan ini kini berada di bawah tinjauan hukum yang jelas, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang telah berlaku efektif, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Revisi Kedua (UU No. 1 Tahun 2024).
Beberapa pasal hukum yang dapat menjerat pelaku tindakan penghinaan ini antara lain:
1. Pasal 433 KUHP Baru (Pencemaran Nama Baik)
Setiap orang yang dengan lisan atau tulisan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau kelompok dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum, dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
2. Pasal 439 KUHP Baru (Fitnah)
Jika tuduhan yang menyebut wartawan sebagai "Bodrex" tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan secara tertulis melalui unggahan media sosial, pelaku berpotensi dijerat pasal fitnah dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat.
3. Pasal 27A UU ITE (Revisi 2024)
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau kelompok dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
• Sanksi: Merujuk pada Pasal 45 ayat (4) UU ITE, pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Harapan ke Depan: Membangun Harmonisasi Pers dan Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya menyampaikan tiga harapan besar untuk masa depan ekosistem informasi dan komunikasi di wilayah Sukabumi:
• Edukasi Literasi Digital dan Hukum: Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi hukum. Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak menghina atau merendahkan profesi orang lain.
• Transparansi dalam Pengelolaan Wisata: Pihak pengelola wisata Ujunggenteng dan seluruh sektor terkait diharapkan dapat lebih terbuka terhadap kritik yang bersifat membangun. Wartawan bukanlah musuh bagi perkembangan pariwisata, melainkan mitra penting untuk memastikan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan ramah bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
• Sinergi Penegak Hukum yang Profesional: PWRI berharap pihak kepolisian mulai dari Polsek Ciracap hingga Polres Sukabumi dapat menangani laporan ini dengan sikap profesional, objektif, dan transparan. Hal ini sangat penting untuk menjaga kondusivitas lingkungan pers serta mempertahankan martabat profesi jurnalis yang menjadi ujung tombak pemberitaan informasi bagi masyarakat.
"Pers adalah pilar keempat bangsa yang memiliki peran krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika pilar ini terus digerogoti dengan fitnah, penghinaan, atau bentuk pelecehan lainnya, maka akan runtuhlah fondasi keadilan bagi masyarakat kecil yang suaranya seringkali hanya bisa terdengar dan diperjuangkan melalui tulisan serta laporan wartawan," pungkasnya dengan penuh semangat.
Penulis : Redaksi
