JAKARTA, Liputan12.com – Sebentar lagi, pada tanggal 31 Maret 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan secara resmi beroperasi sebagai bagian dari perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menyikapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh mitra penyelenggara program, dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir praktik kecurangan atau manipulasi harga dalam pengadaan bahan baku.
Wakil Kepala BGN Bidang Pengawasan dan Evaluasi, Nanik Sudaryanti Dewangga, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk program MBG benar-benar dinikmati oleh masyarakat sasaran, tanpa ada pihak yang mengambil keuntungan berlebih dari proses pengadaan bahan makanan.
"Kita telah melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja mitra-mitra yang bekerja sama dengan kami dalam menjalankan Program MBG. Sayangnya, ditemukan beberapa kasus di mana ada praktik mark up harga bahan baku yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga dapat mengganggu kualitas porsi makanan yang diberikan kepada masyarakat," jelas Nanik dalam konferensi pers yang digelar pada hari Sabtu (29/03/2026).
Menurutnya, anggaran yang telah ditetapkan untuk setiap porsi makanan dalam program MBG berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000, yang telah mencakup biaya bahan baku, pengolahan, serta biaya operasional lainnya. Namun, beberapa mitra ternyata melakukan praktik tidak jujur dengan menaikkan harga bahan baku secara sepihak tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas.
"Saya menekankan bahwa insentif yang diberikan kepada mitra sudah cukup memadai. Namun, masih ada sebagian yang merasa tidak puas dan mencoba mencari keuntungan tambahan dengan cara yang salah. Ini adalah perilaku yang tidak dapat kita biarkan berlanjut," tegas Nanik dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa pihak BGN telah menyiapkan langkah-langkah penindakan yang akan diterapkan kepada mitra yang terbukti melakukan praktik mark up harga. "Mitra yang terbukti melakukan kecurangan akan segera diberikan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) dari keseluruhan aktivitas kerja sama dalam program MBG. Durasi suspend akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, dan mereka akan diminta untuk melakukan perbaikan sistem serta memberikan jaminan tidak mengulangi perilaku yang sama," jelasnya.
Selain itu, BGN juga akan melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap seluruh proses pengadaan bahan baku mulai dari tahap pemilihan pemasok hingga pengiriman ke lokasi penyediaan makanan. Tim khusus akan ditugaskan untuk melakukan audit secara berkala dan mendalam untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
"Kita akan menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk verifikasi harga pasar secara berkala, pemeriksaan dokumen transaksi, serta evaluasi kualitas bahan yang diterima. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa program MBG berjalan dengan transparan, adil, dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan utama dari pelaksanaan program ini," tambah Nanik.
BGN berharap bahwa dengan adanya langkah tegas ini, seluruh mitra dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Sehingga, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan gizi di seluruh Indonesia.
Penulis : Redaksi
