Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lk. I, Kel. Aek Kota Batu, Kec. Na. IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, Rabu (4/2/2026).
Petugas mengamankan seorang pria inisial NR (50) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah mendapat informasi Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkoba. Petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap satu orang pelaku, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu 1,78 gram, plastik klip kosong, alat hisap yang terbuat dari botol, mancis.
Kemudian tersangka serta barang bukti diamankan dan dibawa guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Serta meminta agar masyarakat terus bekerja sama menjaga lingkungan yang bersih bebas dari narkoba.
(Rnl)
