LAMONGAN, Liputan12.com – Di tengah harapan melimpahnya hasil panen pada Masa Tanam (MT) 1, para petambak di Kabupaten Lamongan justru harus menelan pil pahit. Kelangkaan pupuk subsidi yang selama ini dikeluhkan ternyata bukan sekadar masalah stok, melainkan buntut dari rumitnya "labirin" administrasi digital dan birokrasi yang lamban.
Puluhan petambak dari Desa Bambang, Kecamatan Turi, terpantau masih sibuk melakukan perekaman data melalui aplikasi iPubers di kios yang ada di Desa Sukorejo. Meski sebagian petambak lain sudah menerima jatah, banyak petambak yang baru bisa mengurus syarat administrasi untuk mendapatkan pupuk jenis Urea, SP-36, dan organik di saat masa tanam hampir usai.
Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Turi, Endah Prastiwi, mengungkapkan bahwa syarat untuk mendapatkan jatah subsidi saat ini sangat ketat. Petambak wajib terverifikasi NIK, terdaftar di sistem KUSUKA, tergabung dalam Pokdakan, hingga masuk dalam sistem eRPSP.
Namun, kecanggihan sistem ini justru menjadi bumerang saat koordinasi antar-lembaga tak seirama. Endah mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan data petambak "tersangkut" di tingkat provinsi.
"Kami sudah input data sesuai pengajuan, tapi validasi harus berjenjang dari Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat. Informasinya ada sistem yang error dan validasi di Dinas Perikanan Provinsi masih menunggu. Akibatnya, nama petambak belum muncul di iPubers dan mereka belum bisa menebus pupuk," jelas Endah.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari praktisi perikanan, M. Yusuf. Ia menilai sistem penyaluran saat ini terlalu kaku dan tidak memihak pada kondisi riil di lapangan. Verifikasi berjenjang yang memakan waktu lama membuat petambak kehilangan momentum masa tanam.
"Proses dan teknis penyalurannya terlalu ribet. Birokrasi kita terkesan sangat lambat dengan banyaknya tahapan verifikasi. Kasihan petambak, mereka harus menunggu lama padahal MT 1 ini segera berakhir," tegas Yusuf pada Selasa (14/04/2026).
Ia juga mengkritik kewajiban perekaman data di kios resmi yang lokasinya seringkali jauh dari pemukiman petambak. Yusuf mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memangkas alur birokrasi yang dianggap tidak efisien tersebut.
Ironisnya, di saat petambak menjerit kekurangan pupuk, data Dinas Perikanan Lamongan menunjukkan stok yang sebenarnya cukup melimpah. Dari total alokasi 33.956 ton Urea, yang terserap baru 2.614 ton. Begitu pula dengan SP-36 yang baru tersalurkan 936 ton dari alokasi 17.020 ton, serta pupuk organik yang baru menyentuh 7,5 ton dari jatah 1.301 ton.
Rendahnya angka penyerapan ini menjadi bukti nyata bahwa ada sumbatan besar dalam distribusi. Jika birokrasi terus berdalih pada masalah sistem dan validasi, maka ancaman gagal panen atau hasil yang tidak maksimal bukan lagi sekadar bayang-bayang, melainkan kenyataan yang harus dihadapi petambak Lamongan tahun ini.
Penulis : Ther
